Sukabumi, Pakuan Pos - Jaringan Warga Independen Sukabumi Raya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Kawasan dan Tanah Telantar. Meski mendukung substansi regulasi, JWI menilai proses penyusunannya minim partisipasi publik dan mendesak digelar forum diskusi sebelum aturan turunan ditetapkan.
Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menyebut kehadiran Perda tersebut memberi harapan bagi penataan penguasaan dan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Menurutnya, regulasi ini bisa menjadi instrumen penting menyelesaikan persoalan tanah telantar yang selama ini menjadi keluhan petani.
"Pertama kami apresiasi atas penetapan raperda tersebut. Walaupun dalam proses rancangannya minim partisipasi publik, setidaknya ada harapan tentang keberpihakan dalam penataan penguasaan dan kepemilikan tanah secara adil," ujar Lutfi. Rabu, (17/6/2026).
JWI menilai pelibatan publik sangat menentukan arah kebijakan yang diterapkan. Karena itu, pihaknya mendorong Pemkab menggelar Focus Group Discussion yang melibatkan petani, akademisi, praktisi hukum, politisi, jurnalis, hingga pelaku usaha perkebunan.
"Karena proses pembuatan raperdanya minim partisipasi publik, maka bagusnya harus ada FGD tentang perda tersebut. Supaya ada masukan dari berbagai pihak untuk menjadi referensi tambahan ketika aturan turunannya diputuskan dalam bentuk Peraturan Bupati," katanya.
Lutfi menyoroti status perkebunan besar swasta ber-HGU di Sukabumi. Berdasarkan data penilaian kebun Dinas Pertanian Bidang Perkebunan, dari 48 perkebunan swasta: 4 masuk kategori kurang sekali Kelas V, 7 kategori kurang Kelas IV, 22 kategori sedang Kelas III, sisanya kategori baik Kelas II dan baik sekali Kelas I.
Namun JWI mengingatkan klasifikasi itu hanya menggambarkan pemanfaatan lahan, belum mencerminkan kepastian hukum HGU yang aktif atau sudah berakhir.
"Cuma menjadi catatan penting adalah HGU atau HGB yang terlantar dan sudah berakhir haknya skema penyelesaiannya seperti apa. Lalu HGU atau HGB terlantar tetapi masih aktif penataannya bagaimana. Mekanismenya harus dibedakan. Ini yang harus diatur jelas dan terang, jangan abu-abu," tegasnya.
JWI juga meminta penilaian kelas kebun yang dilakukan tiap tiga tahun berjalan objektif. Penilaian berikutnya dijadwalkan 2027 dan dinilai menentukan status lahan terlantar.
"Kami berharap penilaian kebun jangan sekadar formalitas untuk memenuhi kebutuhan administrasi perusahaan perkebunan. Sebab dari penilaian inilah status terlantar atau tidak terlantar ditentukan," tegas Lutfi.
Aktivis reforma agraria menambahkan, Perda harus memberi solusi nyata untuk kasus lahan eks HGU PTPN yang karakteristik dan persoalan hukumnya khusus. Saat ini masih ada lahan eks HGU yang statusnya menggantung tanpa kepastian, padahal masa HGU sudah habis dan tidak bisa diperpanjang karena telah melewati dua periode.
"Perda harus mampu menjadi bagian dari rangkaian proses penyelesaian konflik agraria dan tidak memberikan pengecualian pada tanah HGU yang pemegang hak usahanya swasta atau pemerintah," ujarnya.
Para aktivis berharap tim gugus tugas reforma agraria ke depan menyertakan unsur masyarakat dan akademisi, bukan hanya birokrat. (Pr)


