Sukabumi, Pakuan Pos - Jajaran Wartawan Indonesia JWI Sukabumi Raya menyoroti pos belanja hibah untuk partai politik dalam APBD Kabupaten Sukabumi 2025. JWI meminta Pemkab menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan manfaatnya agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menegaskan, keterbukaan data anggaran adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP. Masyarakat berhak tahu proses penganggaran dari uang daerah.
“Kami tidak menuduh ada pelanggaran. Sebagai fungsi kontrol sosial, kami minta penjelasan terbuka soal dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan peruntukan dana itu bagi masyarakat,” kata Lutfi, Selasa (16/6/2026).
JWI mendorong TAPD, BPKAD, dan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi memberi klarifikasi komprehensif ke publik. Jika APBD 2025 benar memuat alokasi ke parpol lewat pos hibah, pemerintah harus jelaskan kesesuaiannya dengan regulasi.
Lutfi mengingatkan, bantuan ke parpol sudah punya payung hukum sendiri. Dasarnya UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik jo Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran di APBD, serta pelaporan pertanggungjawaban.
Karena itu JWI menilai klarifikasi penting agar masyarakat dapat informasi utuh, bukan asumsi. Transparansi anggaran dinilai kunci menjaga kepercayaan publik.
JWI menyatakan akan menelusuri dan mendalami data alokasi tersebut sesuai kaidah jurnalistik dan peraturan berlaku. Jika belum ada jawaban memadai, JWI siap mengajukan permohonan informasi publik lewat mekanisme UU KIP.
“Hingga rilis ini diturunkan, kami masih menunggu konfirmasi dan penjelasan resmi dari Pemkab Sukabumi,” ujar Lutfi.
Sorotan JWI ini menambah daftar desakan agar pengelolaan APBD makin akuntabel. Publik berhak tahu ke mana uang pajak daerah dialirkan, termasuk pos hibah ke partai politik. (Pr/jwi)


