Sukabumi, Pakuan Pos – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (8/6/2026).
Bupati Sukabumi H Asep Japar hadir langsung dan memberikan apresiasi atas sinergi eksekutif-legislatif yang terjalin selama pembahasan.
Dua Raperda yang disepakati bersama yaitu Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar* serta *Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati H Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.
Menurutnya, kolaborasi legislatif dan eksekutif adalah pondasi untuk kebijakan yang tepat sasaran.
Terkait Raperda Pendataan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan maksimal.
Tanah dinilai sebagai modal dasar pembangunan yang harus dikelola efektif agar memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan melakukan pendataan kawasan dan tanah terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan berlaku.
"Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi," ungkap Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan sektor perhubungan sebagai penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu Raperda Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
"Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi," jelasnya.
Ke depan, Pemkab Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di akhir, Bupati berharap kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat.
"Saya berharap kedua raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," pungkasnya.


