Desak Evaluasi 3 Menteri, PP PMKRI: Negara Harus Hadir Sebelum, Selama, dan Setelah Karhutla

0

 


Jakarta, Pakuan Pos - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melalui Forum Gerakan Bersama Se-Indonesia yang bertajuk Indonesia Darurat Kemanusiaan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyesalkan belum tuntasnya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengancam lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, permukiman warga, serta keberlangsungan ekosistem hutan di Indonesia.

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hamparan hutan dan lahan. Di balik peristiwa tersebut terdapat ancaman terhadap keselamatan rakyat, kerusakan habitat satwa liar, hilangnya vegetasi, pencemaran udara, gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi, serta risiko meluasnya dampak kebakaran hingga melintasi batas negara.

Protes negara tetangga, Malaysia dan Brunei pada sekitar bulan Agustus 2026 membawa isu kabut asap ke Forum ASEAN. Malaysia bahkan terpaksa menutup ratusan sekolah terutama di Serawak, kualitas udara memburuk hingga level tidak sehat dan berbahaya akibat asap dari Kalimantan. Di Brunei, pemerintah sempat melaporkan penurunan kualitas udara hingga ke tingkat kelurahan.

PP PMKRI menilai bahwa kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi serius terhadap efektivitas pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum.

Data pemerintah menunjukkan bahwa persoalan karhutla pada 2026 membutuhkan perhatian serius. Dashboard penanganan karhutla BNPB yang diperbarui pada 19 Oktober 2026 mencatat 1.308,3 hektare luas terbakar dalam 24 jam terakhir pada enam provinsi yang dipantau. Total titik panas di 6 provinsi mencapai 5.499 dengan titik api 247 titik. Luas yang tertangani akumulasi dari 6 provinsi baik dari darat maupun udara sekitar 657,84 hektare.


Keselamatan Rakyat dan Permukiman Harus Menjadi Prioritas

PP PMKRI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban berulang dari persoalan karhutla. Ketika kebakaran mengancam atau melalap permukiman, negara wajib memastikan evakuasi, pelayanan kesehatan, bantuan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan kehidupan warga terdampak.

Dampak asap karhutla juga tidak boleh dipandang sebagai persoalan musiman. Paparan asap dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok rentan. Update pada tanggal 17 Agustus dari laporan Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes mencatat selama periode Agustus hingga 13 Oktober terdapat 283.270 kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla, di mana 63.711 kasus dialami oleh balita. Kasus ini dicatat dari 7 provinsi dan 63 kabupaten/kota terdampak.

Selain itu, total korban meninggal dunia yang tercatat secara resmi dan terverifikasi adalah 11 orang, yang terbagi dalam tiga kelompok: 5 orang gugur dalam tugas pemadaman resmi di kawasan Gunung Bromo (TNBTS), 2 orang gugur saat melakukan aksi pemadaman mandiri (warga sipil di Samarinda dan Ogan Komering Ilir), dan 4 orang meninggal dunia akibat komplikasi kesehatan atau paparan kabut asap beracun (ISPA fase berbahaya).


Hutan Bukan Sekadar Lahan: Satwa, Tumbuhan, dan Keseimbangan Ekologis Terancam

Hutan merupakan ruang hidup bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan, penyangga keseimbangan ekosistem, serta bagian penting dari sistem lingkungan yang menopang kehidupan manusia.

Kebakaran yang meluas dapat merusak habitat, mengganggu sumber pakan dan tempat berkembang biak satwa, menghancurkan vegetasi, serta memperburuk kondisi ekosistem, terutama di kawasan gambut dan wilayah dengan nilai konservasi tinggi.

Karena itu, pemadaman api harus disertai perlindungan terhadap satwa liar, penyelamatan habitat yang terancam, dan pemulihan ekosistem pascakebakaran.


Kecaman dan Dampak Lintas Batas Harus Menjadi Peringatan

Karhutla yang menghasilkan kabut asap tidak berhenti sebagai persoalan domestik. Pencemaran asap lintas batas dapat mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, kegiatan ekonomi, dan hubungan antarnegara.

Indonesia telah terlibat dalam kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Pada Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup juga melaporkan berlangsungnya pertemuan tingkat menteri subregional mengenai pencemaran kabut asap lintas batas. Pada 15 Oktober 2026, pemerintah Indonesia menyatakan telah melaporkan perkembangan penanganan karhutla secara rutin kepada ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control.

Bagi PP PMKRI, komitmen diplomatik tidak boleh berhenti pada pertukaran laporan, melainkan harus diterjemahkan menjadi pencegahan yang lebih efektif dan pengurangan dampak asap lintas batas.


Dugaan Kelalaian Pemerintah Harus Dievaluasi Secara Terbuka

PP PMKRI mempertanyakan efektivitas koordinasi dan akuntabilitas pemerintah pusat maupun daerah. Apabila kebakaran berulang dan meluas, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah langkah pencegahan dan respons darurat telah dilaksanakan secara memadai.

Evaluasi ini harus mencakup kinerja kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta lembaga operasional yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

PP PMKRI juga menyoroti pentingnya akurasi informasi yang disampaikan kepada Presiden. Apabila terdapat perbedaan antara laporan yang diterima Presiden dan kondisi nyata di lapangan, pemerintah perlu melakukan verifikasi independen.


Dugaan Alih Fungsi Hutan Menjadi Perkebunan Sawit Wajib Diselidiki

PP PMKRI menegaskan bahwa setiap dugaan pembakaran hutan yang berkaitan dengan pembukaan atau penguasaan lahan untuk kepentingan ekonomi harus menjadi perhatian serius. Termasuk dugaan apabila kawasan yang terbakar kemudian akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu memperkuat pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran, status dan peruntukan lahan, serta kepatuhan terhadap perizinan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi.


Tiga Kementerian Harus Menunjukkan Tanggung Jawab yang Jelas

PP PMKRI mendesak tiga kementerian terkait agar memperkuat koordinasi:

Pertama, Kementerian Kehutanan: memperkuat pencegahan kebakaran di kawasan hutan, patroli dan deteksi dini, kesiapan pemadaman, perlindungan satwa liar, serta penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan.

Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup: memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, pemantauan kualitas udara, penilaian dampak ekologis, serta pengawasan pemulihan lingkungan.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri: memastikan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah berjalan efektif, termasuk kesiapan anggaran, rencana kontingensi, dan perlindungan warga.


Tujuh Desakan PP PMKRI

Berdasarkan persoalan tersebut, PP PMKRI menyampaikan tujuh desakan:

1. Evaluasi kinerja 3 kementerian terkait: Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri.

2. Evaluasi terbuka terhadap kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan serta penanganan karhutla, termasuk pemeriksaan atas dugaan kelalaian.

3. Perlindungan segera bagi masyarakat terdampak, termasuk kelompok rentan dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap.

4. Penyelidikan menyeluruh atas penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan atau alih fungsi kawasan menjadi perkebunan.

5. Verifikasi dan keterbukaan data penanganan karhutla, agar Presiden dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mutakhir.

6. Penguatan kerja sama nasional dan internasional, disertai target pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terukur.

7. Menaikkan status karhutla ini menjadi bencana nasional atau kejadian luar biasa.

PP PMKRI menegaskan bahwa hutan, lingkungan, dan keselamatan rakyat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab negara. Pencegahan tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi, penanganan tidak boleh terhambat oleh lemahnya koordinasi, dan penegakan hukum tidak boleh berhenti ketika perhatian publik mulai mereda.

"Hutan bukan sekadar hamparan lahan. Hutan adalah ruang hidup, penyangga kehidupan, dan warisan ekologis bagi generasi mendatang. Ketika hutan terbakar dan rakyat terancam, negara wajib hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar laporan dan pernyataan," tutup PP PMKRI. (Har) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top