JWI Soroti Dugaan Pelecehan Siswa Magang di Dishub Sukabumi: Integritas ASN Jangan Dipertaruhkan

0

 



Sukabumi, Pakuan Pos - Dugaan tindakan pelecehan yang disebut dilakukan oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terhadap seorang siswi yang sedang menjalani training atau praktik kerja lapangan (PKL) menjadi perhatian serius Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya.

JWI menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan personal semata. Jika dugaan itu benar, maka persoalan tersebut menyentuh aspek integritas, etika, kedisiplinan aparatur, serta tanggung jawab institusi dalam memberikan lingkungan kerja dan pembelajaran yang aman bagi peserta magang.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyatakan setiap peserta didik yang menjalani training di lingkungan pemerintahan semestinya mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan perlakuan yang profesional.

"Ini bukan sekadar persoalan antara individu dengan individu. Kalau benar terjadi, tentu harus dilihat dari sisi integritas moral, etika kedinasan dan tanggung jawab seorang aparatur terhadap peserta didik yang berada dalam lingkungan kerja pemerintah," tegasnya. Kamis, (17/9/2026). 

Ia mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban menjaga martabat dan kehormatan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur nilai dasar ASN, antara lain melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin dan berintegritas tinggi serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin apabila seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran.

Namun demikian, Lutfi menegaskan pemberitaan mengenai dugaan tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. JWI tidak ingin membangun opini atau menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh fakta dan proses pemeriksaan selesai.

Wakil Ketua JWI Sukabumi Raya, Herman Popay menambahkan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, JWI akan melakukan penelusuran secara berimbang dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Di antaranya:

1. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui kronologi dan langkah internal yang telah dilakukan;

2. BKPSDM Kabupaten Sukabumi, terkait aspek disiplin dan kode etik aparatur apabila pihak yang diduga terlibat merupakan ASN/PNS;

3. Polres Sukabumi, untuk mengetahui apakah terdapat laporan atau proses pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tersebut;

4. Pihak sekolah, orang tua, atau pendamping siswa, sepanjang keterangan tersebut dapat diperoleh secara sah dan tetap melindungi kepentingan serta privasi anak;

5. Pihak lain yang mengetahui kejadian, guna memperoleh informasi yang berimbang.

JWI menilai transparansi dalam penanganan perkara semacam ini penting, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran apabila memang terdapat pelanggaran. Namun di sisi lain, tidak boleh ada penghukuman terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Kami akan mengawal proses ini sampai terang. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka agar nama baik pihak yang dituduhkan tidak dirugikan. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka mekanisme hukum dan disiplin harus berjalan sesuai ketentuan," tegas Popay.

JWI juga meminta seluruh pihak tidak melakukan intimidasi terhadap korban, saksi, maupun pihak yang memberikan keterangan. Kepentingan dan perlindungan terhadap anak yang sedang menjalani training harus menjadi perhatian utama.

"Lingkungan pemerintahan harus menjadi tempat yang memberikan contoh integritas, profesionalisme, kedisiplinan dan penghormatan terhadap masyarakat, termasuk para pelajar yang sedang memperoleh pengalaman kerja," pungkasnya.

JWI Sukabumi Raya menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang dengan mengedepankan tabayyun, verifikasi fakta, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap proses hukum. (Pr



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top