Jakarta, Pakuan Pos - Memasuki momentum 81 tahun perjalanan konstitusi Indonesia, Keluarga Alumni KAMMI (KAKAMMI) menyelenggarakan diskusi strategis pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertajuk “Quo Vadis Konstitusi Indonesia dalam Supremasi Penegakkan Hukum dan Keadilan Sosial Bagi Siapa?”. Forum ini dirancang sebagai ruang refleksi mendalam mengenai realita penegakan hukum dan kedaulatan bangsa yang dinilai memerlukan tinjauan ulang secara komprehensif.
Diskusi tersebut menjadi medium bagi para alumni, senior, serta kader KAMMI. Tampak hadir dalam pertemuan yang digelar secara online tersebut perwakilan KAKAMMI dari Sumatera Utara hingga Papua serta sejumlah kader KAMMI yang diharapkan dapat mempertajam daya analisis terhadap arah perjalanan bangsa.
Dalam kurun waktu delapan dekade lebih, konstitusi telah menjadi pemandu utama dalam bernegara. Namun tantangan mengenai efektivitas supremasi hukum serta distribusi keadilan sosial bagi seluruh rakyat kini menuntut perhatian serius dari kalangan intelektual dan aktivis.
KAKAMMI memandang perlu adanya upaya kolektif untuk membedah problematika tersebut secara objektif guna menghasilkan kontribusi pemikiran yang relevan bagi masa depan Indonesia.
Ketua Umum KAKAMMI, Suryadi Jaya Purnama, ST, M.Si., mengawali kegiatan melalui sambutan utama yang menekankan pentingnya menjaga api kepedulian di tengah dinamika hukum nasional.
“Kita memerlukan partisipasi aktif para alumni yang diyakini menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas nalar kritis, sekaligus memperkuat kolaborasi strategis antar generasi guna memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum senantiasa berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial yang hakiki,” ungkapnya.
Analisis mendalam mengenai tantangan konstitusi disampaikan oleh Assoc Prof Dr. Ahmad Redi, SH, MH, MSi, M.EN., selaku Direktur Dalam Negeri Pengurus Pusat KAKAMMI sekaligus pakar hukum ternama.
Dalam pemaparannya, dijelaskan berbagai urgensi mengenai posisi konstitusi dalam menjamin perlindungan hukum yang berkeadilan.
“Kita perlu mengupayakan agar supremasi hukum benar-benar difungsikan sebagai instrumen perlindungan bagi kepentingan umum, bukan sebagai alat bagi pihak tertentu dalam mengesampingkan keadilan bagi masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa peran masyarakat sipil diperlukan untuk terus mendorong konstitusi berfungsi sebagaimana mestinya. Sikap proaktif publik sangat menentukan arah gerak konstitusi ke depan.
Kegiatan yang berlangsung selama satu setengah jam tersebut dipandu secara lugas oleh Muhammad Rafli, Ketua Komisariat KAMMI UIN Jakarta, selaku Master of Ceremony. Sinergi yang terbangun dalam ruang diskusi ini mencerminkan komitmen KAKAMMI dalam menyatukan kekuatan pemikiran lintas generasi.
Melalui forum intelektual ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif yang lebih kuat untuk terus mengawal konstitusi sebagai marwah tertinggi bangsa, demi terciptanya tatanan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat serta tegaknya keadilan sosial di seluruh tanah air. (Raf/yaw)


