Jakarta, Pakuan Pos – Alhamdulillah. Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Partai Gerakan Rakyat (PGR) secara resmi tercatat sebagai partai politik dan telah menerima Bukti Penerimaan Berkas dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Momen bersejarah ini menjadi tonggak penting bagi PGR untuk melangkah ke tahapan demokrasi nasional selanjutnya.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, S.H., hadir langsung di Kementerian Hukum dan memperlihatkan Surat Bukti Penerimaan Berkas. Berkas yang diserahkan merupakan hasil kerja kolektif kelengkapan administrasi dari seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 38 Provinsi di seluruh Indonesia.
”Alhamdulillah. Ini bukan hasil kerja satu dua orang. Ini buah keringat seluruh pengurus dan kader PGR dari Sabang sampai Merauke. Dengan terdaftarnya PGR di Kemenkum, secara hukum dan administrasi kita sudah sah sebagai partai politik,” ujar Sahrin Hamid. Kamis, (23/7/2026).
Ketua Umum menegaskan, terdaftarnya PGR bukanlah garis finish, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar kepada rakyat.
”Kami tidak ingin menjadi partai elit yang jauh dari rakyat. PGR lahir dari rakyat, untuk rakyat. Kami hadir untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan petani, nelayan, guru, UMKM, buruh, dan seluruh elemen bangsa yang selama ini merasa belum terwakili,” tegasnya.
Dengan status resmi ini, Partai Gerakan Rakyat akan segera tancap gas melakukan konsolidasi nasional, menghadapi tahapan verifikasi faktual, serta mempersiapkan struktur dan kader untuk pemilu ke depan.
PGR mengusung semangat Gotong Royong untuk Indonesia sebagai kompas perjuangan politiknya.
Partai Gerakan Rakyat adalah partai politik yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. PGR berkomitmen membangun politik yang sehat, berkeadilan, dan memperkuat kedaulatan rakyat dimulai dari desa. (Aj)


