Sukabumi, Pakuan Pos - Proyek rekonstruksi jalan ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun senilai Rp36,1 miliar disorot DPD Jajaran Wartawan Indonesia/JWI Sukabumi Raya. Proyek APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 yang dikerjakan PT Bina Infra itu diduga tidak sesuai standar teknis Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar.
Berdasarkan papan proyek UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II, paket pekerjaan ini bernomor kontrak `139/RKS/PUR.08.01/PPK/SPK/PJ2WPI/II/2026`. Kontrak ditandatangani 17 Maret 2026, SPMK 30 Maret 2026, dengan waktu pelaksanaan 195 hari kalender untuk segmen 6 sepanjang 2.000 meter.
Namun pantauan JWI di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Hasil penelusuran tim investigasi JWI memperlihatkan kondisi _pinasi agregat_ yang diduga hanya menggunakan material _brangkal_ berlumpur. Akibatnya daya rekat aspal cair tidak maksimal di permukaan hanya "digarit-garit", tidak dilapis aspal agregat secara penuh.
“Lihat sendiri fotonya. Ini anggaran Rp36,1 miliar dari APBD Prov Jabar. Tapi kualitas agregatnya masih berlumpur. Aspalnya juga tidak maksimal. Kalau begini terus, 3 bulan ke depan pasti mengelupas lagi,” ujar Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya. Senin, (15/6/2026).
Temuan lain ada pada pekerjaan pelebaran. Hasil pantauan JWI memperlihatkan tumpukan batu-batu brangkal di bahu jalan tanpa terlihat rangka besi/wiremesh. Padahal sesuai standar PUPR, cor pelebaran wajib pakai tulangan besi agar kuat menahan beban kendaraan pengangkut sayur dan kayu, apalagi tanah ruas jalan Baros–Sagaranteun tersebut terbilang labil.
“Warga jelas khawatir. Jalan Baros–Sagaranteun ini nadi ekonomi. Tiap hari dilalui truk angkut hasil bumi ke kota. Kalau spek pelebarannya cuma batu tanpa besi, ya cepat retak dan amblas,” tegas Lutfi.
JWI mencatat, kolom "Konsultan Pengawas" di papan proyek masih kosong. Padahal pengawasan mutu adalah kunci proyek jalan provinsi.
“Sebelum kami mengambil langkah-langkah selanjutnya, kami akan layangkan surat resmi ke DPU PUPR Prov Jabar & Bina Marga Wil II Sukabumi. Minta data RAB, mutu beton, dan hasil uji laboratorium aspal. Uang rakyat Jabar Rp36 miliar harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun DPU PUPR Prov Jabar, UPTD PJ2 Wilayah II, dan PT Bina Infra belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Data Papan Proyek:
- Kegiatan: Rekonstruksi Jalan Ruas Sukabumi/Baros–Sagaranteun Segmen 6
- Nilai Kontrak: Rp36.131.888.781,00
- Pelaksana: PT BINA INFRA
- Kontrak: 17 Maret 2026 | SPMK: 30 Maret 2026
- Durasi: 195 Hari Kalender
JWI telah berupaya meminta konfirmasi ke pihak terkait. Konfirmasi akan ditambahkan jika sudah ada tanggapan.
Sumber JWI



