Luthi Yahya Desak Inspektorat & APH Sukabumi Segera Bongkar Korupsi Dana Desa Semplak 2023-2025

0

 


Sukabumi, Pakuan Pos – Tabir gelap pengelolaan Dana Desa DD Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terbuka. Tim Investigasi Jajaran Wartawan Indonesia JWI DPC Sukabumi Raya menemukan rentetan dugaan tindak pidana korupsi sistematis yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Temuan ini disampaikan Ketua DPC JWI Sukabumi Raya Luthi Yahya dalam wawancara eksklusif Senin, (1/6/2026). Ironisnya, skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu lolos dari radar Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Hasil audit Inspektorat November 2025 justru menyatakan Desa Semplak "bersih tanpa masalah".


"Ini Corporate Crime Tingkat Desa, Seret ke KUHAP Baru!"

Luthi Yahya mengutuk keras pembiaran yang diduga dilakukan pengawas eksekutif daerah. "Ini bukan kelalaian administrasi, ini corporate crime tingkat desa yang terstruktur, sistematis, dan masif! Bagaimana mungkin Inspektorat yang sudah audit November 2025 nyatakan tidak ada temuan? Buta atau sengaja tutup mata?" tegasnya.

Luthi menegaskan dengan KUHAP Terbaru 2026, APH tak perlu menunggu rekomendasi administratif jika unsur pidana murni sudah jelas. "Alat bukti digital, pengakuan saksi kunci, hasil investigasi pers valid bisa jadi basis penyelidikan awal. Kami desak Kejari dan Tipidkor Polres Sukabumi panggil Kades Semplak dan oknum auditor Inspektorat. Jika ada kongkalikong, seret semua sebagai pelaku atau penyerta," ujarnya.


Gurita Modus Korupsi 2023-2025

1. 2023: Tradisi "Potong Kompas" 30% 

Saksi internal berinisial A, perangkat desa sekaligus TPK, beberkan perjanjian tidak tertulis. Kades memotong anggaran 30% untuk kantong pribadi, TPK kelola sisa 70%.


Contoh kasus: 

- Penyertaan Modal BUMDes Tabung Gas: Dianggarkan Rp30.000.000, fiktif. Informan L sebut saat pemeriksaan pinjam tabung dari pangkalan tetangga. 

- TPT Irigasi Tersier Sedong: Pagu Rp20.107.000, dana ke TPK dipotong jadi Rp15.000.000. 

- Jalan Usaha Tani Sandsheet Ciganda: Pagu pasca-pajak Rp410.000.000, Kades sunat Rp34.900.000, TPK terima Rp364.000.000.

- Irigasi Tersier belakang SD Semplak: Pagu Rp56.619.000, cair Rp35.000.000. Sisa Rp21.619.000 mengendap di Kades. 

- Akses Pemakaman Umum: Pagu Rp28.860.000, dicairkan Rp20.000.000.


2. 2024: WC Mewah Kamar Kades vs Pangan Fiktif

Alokasi stunting 3 unit WC Umum Rp60.000.000 jadi sorotan. Perangkat desa AD ungkap 2 unit MCK Madrasah hanya disuntik Rp5.000.000 + material Rp5.000.000, dibantu swadaya. 

"1 unit sisa WC justru dibangun di kamar kerja pribadi Kades di kantor atas. Logis tidak 1 WC habis Rp50.000.000? Ini cederai semangat stunting!" kecam AD.

Proyek Ketahanan Pangan Hewani Rp230.000.000 diduga fiktif total. Saksi D sebut realisasi cuma beli ikan nila+mas 2 kuintal + lele 2 kuintal seharga Rp4.000.000. Sisanya Rp226.000.000 raib via LPJ fiktif.

Kasus lain: Festival olahraga Rp30.000.000 diserahkan ke panitia hanya Rp15.000.000. Pengadaan lemari besi Rp10.000.000 fiktif total.


3. 2025: Peternakan Ayam & Laptop Gaib  

Pembelian bibit pisang+talas pagu Rp103.000.000, bendahara salurkan Rp50.000.000, sisa Rp53.000.000 ditahan Kades.

Penyertaan modal BUMDes peternakan Rp250.000.000 dipertanyakan. Warga Kucing sebut kandang ayam hanya habis Rp70.000.000, isi ayam cuma 900 ekor. Sisanya ratusan juta janggal.

Pengadaan 2 laptop Rp20.000.000 tak dibelanjakan. Malah muncul plot laptop susulan Rp31.000.000 yang nasibnya tak jelas. 

TPT TPU RT 08/08 pagu Rp45.115.000 dipangkas jadi Rp23.000.000.


JWI Desak Hukum Progresif

JWI Sukabumi Raya tak akan diam. Sesuai KUHAP 2026, perlindungan whistleblower internal desa harus dijamin agar bebas intimidasi. "Kami kantongi nama saksi kunci, rekaman, bukti fisik. Jika APH lambat, kami lapor ke Kejati Jabar hingga KPK. Uang pajak rakyat tidak boleh jadi bancakan pejabat desa bermental korup!" tutup Luthi Yahya.

Sumber: JWI/Deta



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top