LBH GEKIRA Kawal Korban Dugaan Kekerasan Seksual Jakarta

0

 



Jakarta, Pakuan Pos - Wakil Ketua Umum PP Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) Bidang Hukum dan Advokasi, Dr. Haposan P. Batubara, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menduga masih terdapat korban lain dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang saat ini tengah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Haposan, kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena indikasi yang muncul menunjukkan kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

"Kami mensinyalir masih ada korban-korban lainnya. Karena itu LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum bagi korban yang membutuhkan perlindungan dan keadilan," ujar Haposan, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini bermula ketika seorang ibu korban yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar menerima panggilan dari pihak sekolah pada 30 April 2026. Dalam komunikasi tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa anaknya terancam dikeluarkan karena diduga sudah tidak perawan.

Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh keterangan dari korban mengenai peristiwa yang diduga terjadi pada Maret 2024 di sebuah apartemen di kawasan Grand Pramuka, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan korban, ia bersama seorang saksi berinisial A diajak oleh seorang perempuan berinisial S untuk berbelanja ke Grand Pramuka Mall. Setibanya di lokasi, S kemudian menghubungi seorang pria berinisial L dan mengajak korban serta saksi menuju sebuah unit apartemen.

Korban mengaku sesampainya di apartemen, dirinya dan saksi diminta menonaktifkan lokasi telepon genggam mereka. Tidak lama kemudian, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial L.

Keluarga korban menyebut setelah kejadian tersebut, korban menerima sejumlah uang yang diberikan oleh L. Namun sebagian besar uang tersebut diduga diambil oleh S, sementara korban hanya menerima sebagian kecil. Saksi A juga disebut menerima sejumlah uang.

Korban dan saksi mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Mereka juga diduga diminta mencari teman lain untuk diperkenalkan kepada pelaku.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat hingga sempat mengalami depresi dan memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keluarga korban telah mengadukan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DKI Jakarta pada April 2026. Selanjutnya laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026 dengan nomor laporan polisi yang telah diterima penyidik.

Sementara itu, pada Selasa (2/6/2026), tim LBH GEKIRA melakukan pendampingan terhadap korban dalam agenda pemeriksaan klarifikasi di Unit I Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut laporan pendampingan, pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam dengan materi pemeriksaan yang berfokus pada kronologi dugaan TPKS yang terjadi di Apartemen Grand Pramuka Square.

Penyidik selanjutnya dijadwalkan memanggil saksi A serta pihak sekolah korban untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.

Pendampingan hukum terhadap korban dilakukan oleh tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Ramos Manurung, S.H. dan Daniel Pangidoan, S.H.

Haposan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

"Kasus yang menyangkut perempuan dan anak harus ditangani secara serius. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang ada," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top