Sukabumi, Pakuan Pos – Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengusut dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan aktivitas perkebunan sawit di wilayah Cidolog, Ciemas, dan Cikidang. Dukungan itu disampaikan menyusul desakan DPRD untuk menghentikan sementara pengangkutan sawit tidak berizin, Sabtu (13/6/2026).
KORSA mengapresiasi langkah DPRD Sukabumi menertibkan perizinan perkebunan sawit. Sorotan utama diarahkan pada pelanggaran HGU PTPN, tidak adanya izin diversifikasi tanaman, serta tunggakan pajak HGU sejak 2010.
Fokus investigasi berada di Kecamatan Cidolog, Ciemas, dan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Khususnya wilayah Shaolin, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang yang disoroti legalitas KSO sawitnya.
DPRD mulai mengusut sejak pekan ini. Masa berlaku HGU PT Cengkeh Zanjibar Maranginan di Ciemas akan berakhir 2028, dan pengajuan izin baru wajib tuntas 2 tahun sebelumnya sesuai regulasi.
Ketua KORSA Imran Firdaus menilai negara dan rakyat dirugikan. “HGU PTPN yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya di Kecamatan Cikidang tidak menjalankan Inpres. Wajib memberi kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan, dan CSAR untuk masyarakat. Saya rasa perusahaan BUMN pemegang HGU di Sukabumi telah merugikan negara dan masyarakat sekitar karena tidak membayar pajak HGU dari tahun 2010 sampai sekarang. Izin diversifikasi tanaman dari pohon teh ke karet sampai sawit tidak ada izin, artinya kegiatan penanaman ilegal. Masa perusahaan negara memberi contoh tidak baik di tengah negara butuh pendapatan,” tegasnya.
Imran menambahkan Cikidang merupakan wilayah termiskin ekstrem dan wajib mendapat perhatian khusus sesuai amanat Inpres 2025 untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem demi meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai UUD 1945.
DPRD Sukabumi melalui Anggota Komisi I Andri menegaskan seluruh aktivitas KSO sawit di Shaolin wajib memiliki kepastian hukum. Jika dasar perizinan belum lengkap, operasional harus dihentikan terlebih dahulu. DPRD juga menyoroti proses pembaruan HGU PT Cengkeh Zanjibar Maranginan di Ciemas.
KORSA berkomitmen mengawal investigasi secara transparan. “Jangan sampai kekayaan alam Sukabumi dikeruk, aturan ditabrak, dan masyarakat hanya ditinggali jalan rusak, alam rusak, bencana yang butuh biaya besar untuk memperbaiki. Himbauan agar DPRD serius mengawal aturan yang dilanggar perusahaan pemegang HGU baik BUMN/PTPN atau swasta. Masyarakat yang tiap 5 tahun ikut pemilu dan memilih wakilnya belum hidup sejahtera, bahkan banyak menempati lahan garapan tanpa hak atas tanah. Amanat UUD 1945 tidak dijalankan, lebih baik turun dan mengundurkan diri kalau tidak bisa memberi kesejahteraan,” tutup Imran. (Pr)


