Jakarta, Pakuan Pos – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang diwakili Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan memfasilitasi pembahasan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2027.
Pada kesempatan tersebut, Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau atas komitmennya dalam menyusun RKPD Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang strategis bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, RKPD Tahun 2027 memiliki peran penting dalam menjabarkan arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pembangunan, program dan kegiatan, serta rencana pendanaan selama satu tahun anggaran.
"Penyusunannya harus berpedoman pada kebijakan nasional dan daerah serta memperhatikan sinkronisasi dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran guna memastikan tercapainya target pembangunan yang telah ditetapkan," kata Iwan, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026).
Iwan menambahkan RKPD Tahun 2027 menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah. "Oleh karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara terukur, terintegrasi, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional,” imbuh Iwan.
Pada pelaksanaan fasilitasi tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri juga menghadirkan perwakilan kementerian/lembaga terkait serta Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) I hingga SUPD IV untuk memberikan masukan terhadap substansi urusan pemerintahan dan berbagai kebijakan sektoral sebagai bahan penyempurnaan RKPD Provinsi Riau Tahun 2027.
Melalui proses fasilitasi ini, diharapkan dokumen RKPD Provinsi Riau Tahun 2027 dapat semakin berkualitas, komprehensif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan pembangunan daerah.
Sebagai penutup, Iwan berharap Pemerintah Provinsi Riau dapat segera menyempurnakan rancangan akhir RKPD Tahun 2027 berdasarkan hasil fasilitasi dan menetapkannya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan salinan Perkada tentang RKPD Tahun 2027 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.


