JWI Sukabumi Raya: Perda Tanah Terlantar Jangan Jadi Alat Legitimasi Pengusaha Merampas Tanah Rakyat

0

 



Sukabumi, Pakuan Pos – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia atau JWI Sukabumi Raya menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar. JWI meminta agar Perda tersebut menjadi instrumen hukum yang berpihak kepada rakyat, bukan sebaliknya.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan Perda tersebut harus menjadi "palu godam" Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA dalam menata tanah di Kabupaten Sukabumi. 

"Perda ini adalah senjata hukum paling kuat yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menata tanah. Maka GTRA wajib menjadikannya dasar hukum utama, bukan sekadar pajangan di rak," ujar Lutfi Yahya. Senin, (29/6/2026). 

Ia memperingatkan agar Perda yang lahir untuk kepentingan rakyat tidak mandul di lapangan dan berbalik menjadi karpet merah bagi pengusaha untuk menguasai tanah rakyat. 

"GTRA tidak boleh mandul. Tidak boleh tidak jelas pelaksanaannya. Rakyat sudah lelah dengan kebijakan yang hanya indah di atas kertas," tegasnya.

Menurut Lutfi, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang menggarap tanah selama puluhan tahun tetapi belum mendapatkan pengakuan hukum dari negara. Padahal rakyat adalah subjek, bukan objek, dalam bernegara.

"Rakyat membutuhkan kepastian hukum. Jangan hanya sibuk mendata tanah milik konglomerat," katanya.

JWI juga mengingatkan agar Perda Tanah Terlantar tidak disalahgunakan. Ia khawatir, atas nama pendataan, tanah rakyat yang belum bersertifikat dinyatakan terlantar, lalu dialihkan kepada pengusaha melalui kebijakan.

"Itu namanya perampasan legal. Itu pengkhianatan terhadap rakyat," ujarnya.


Empat Tuntutan JWI kepada GTRA Kabupaten Sukabumi

DPD JWI Sukabumi Raya menyampaikan empat tuntutan kepada GTRA Kabupaten Sukabumi. 

Pertama, libatkan tokoh masyarakat. GTRA tidak boleh hanya diisi birokrat dan pengusaha. Harus ada keterlibatan tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak independen agar ada keseimbangan antara kebijakan di atas meja dengan kondisi di lapangan.

Kedua, utamakan rakyat. Prioritaskan pendataan tanah garapan rakyat. Jangan terbalik, buru-buru mengosongkan lahan untuk investor.

Ketiga, transparansi total. Buka peta, data, dan daftar tanah terlantar kepada publik. Jangan dilakukan secara tertutup.

Keempat, berikan kepastian hukum. Rakyat membutuhkan Surat Keputusan dan kepastian status hukum, bukan sekadar janji.

"Perda ini adalah amanah rakyat. Jika GTRA hanya menjadi forum tanpa eksekusi, bubarkan saja. Kami tidak mau Perda ini menjadi alat legitimasi pengusaha untuk menguasai lahan. GTRA harus berpihak. Pilih, membela rakyat pemilik tanah, atau menjadi makelar tanah atas nama negara," pungkas Lutfi Yahya. (Pr/JWI


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top