Sukabumi, Pakuan Pos – Pemberitaan mengenai pasangan lanjut usia atau lansia, Mail, 98, dan Iin, 81, warga Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, yang disebut belum pernah menerima bantuan sosial mendapat perhatian publik. Agar informasi tidak menimbulkan kesimpulan sepihak, JWI Sukabumi Raya mendorong penyajian informasi secara berimbang dengan menghadirkan penjelasan dari Pemerintah Desa.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan, pasangan lansia tersebut tercatat dalam kelompok Desil 5. Secara administratif, keduanya berpotensi diusulkan sebagai penerima berbagai program bantuan sosial. Dinas Sosial juga menyampaikan proses pendataan dan pengusulan awal dilakukan melalui pemerintah desa, Puskesos, serta pendamping PKH.
Menindaklanjuti hal tersebut, JWI Sukabumi Raya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cibadak, H. Sajidin. Ia membantah anggapan bahwa Mail dan Iin sama sekali tidak pernah memperoleh bantuan.
Menurut H. Sajidin, berdasarkan data administrasi desa serta dokumentasi yang dimiliki pemerintah desa, Mail dan Iin selama ini telah beberapa kali menerima bantuan sesuai program yang tersedia pada masanya. Data tersebut, kata dia, dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti pelayanan kepada masyarakat.
"Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut saya terkesan membesar-besarkan persoalan tanpa menghadirkan keterangan dari pemerintah desa secara berimbang. Sebagai kepala desa, saya bukan hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada Tuhan. Tidak mungkin apabila ada warga yang memang berhak menerima bantuan kemudian sengaja tidak kami bantu," tegas H. Sajidin. Selasa, (30/6/2026).
Ia menambahkan, pemerintah desa selalu berupaya mengusulkan warga yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, penetapan penerima bantuan sosial tetap mengikuti proses verifikasi dan keputusan dari instansi berwenang.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan, JWI Sukabumi Raya menilai seluruh pihak perlu mengedepankan asas keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Setiap dugaan persoalan pelayanan sosial perlu dikaji berdasarkan data, fakta, dan keterangan dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
JWI juga berharap Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Desa Cibadak, Puskesos, pendamping PKH, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi terkini Mail dan Iin.
Apabila hasil verifikasi menyatakan keduanya memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, maka bantuan sosial maupun program Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH diharapkan dapat segera direalisasikan.
"JWI menegaskan tujuan pemberitaan bukan untuk menyudutkan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pendataan, transparansi, dan percepatan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar JWI Sukabumi Raya.
Dengan komunikasi terbuka antara pemerintah desa, Dinas Sosial, pendamping sosial, dan masyarakat, JWI berharap tidak ada lagi warga yang layak menerima bantuan namun terlewat dari sistem.
JWI Sukabumi Raya juga mengajak seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Prinsip objektivitas, profesionalisme, serta pemberitaan yang berimbang harus dikedepankan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Pr/jwi)


