Diduga Ilegal 23 Tahun, JWI Sukabumi Raya Soroti Pungutan PTPN VIII Afdeling Bojong Terong di Lahan HGU Mati

0

 


Sukabumi, Pakuan Pos – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia atau DPD JWI Sukabumi Raya menyoroti dugaan pungutan uang sewa dan bagi hasil yang dilakukan oknum Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII Afdeling Bojong Terong kepada masyarakat Desa Sirna Sari dan Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

Luas lahan yang disoroti mencapai 1.021 hektare. Yang menjadi persoalan, Hak Guna Usaha atau HGU atas lahan tersebut diduga sudah berakhir sejak tahun 2003, atau 23 tahun lalu.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan struktural. 

"Secara hukum, ketika Hak Guna Usaha berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah otomatis kembali kepada negara untuk didistribusikan kepada rakyat. PTPN VIII Afdeling Bojong Terong tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai, apalagi memungut biaya," tegas Lutfi Yahya. Minggu, (28/6/2026). 

Ia mempertanyakan dasar legal PTPN VIII masih bercokol dan melakukan pungutan selama 23 tahun. 

"Atas dasar apa PTPN VIII masih berada di lokasi dan menarik uang selama 23 tahun. Apakah ada Surat Keputusan Hak Guna Usaha yang masih berlaku. Jika tidak ada, ini sama dengan penguasaan secara ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan bahwa praktik pemungutan kepada warga yang menggarap lahan di atas Hak Guna Usaha yang sudah mati berpotensi melanggar hukum. 

Pertama, tidak ada dasar perdata karena tidak ada kontrak sewa yang sah atas objek yang bukan lagi menjadi haknya. Kedua, berpotensi masuk unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pengusiran dari lahan garapan. Ketiga, tindakan tersebut merampas hak masyarakat Desa Sirna Sari dan Desa Cibadak.

"Masyarakat adalah korban. Mereka berada di tanahnya sendiri, tetapi harus membayar kepada pihak yang tidak memiliki legalitas," katanya.

Sikap tegas juga disampaikan Kepala Desa Sirna Sari, Kecamatan Pabuaran, yang akrab disapa Zaro Bangbang. Ia menginstruksikan warganya untuk tidak memberikan sepeser pun pembayaran kepada oknum terkait.

"Alasannya jelas, payung hukumnya tidak jelas. Ini sikap kepala desa yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada oknum Badan Usaha Milik Negara yang serakah," ucapnya.

DPD JWI Sukabumi Raya menyatakan akan mengambil langkah progresif untuk membongkar persoalan ini sampai tuntas.

Pertama, mengirim surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi, dan PTPN VIII untuk menuntut kepastian status hukum lahan Afdeling Bojong Terong pasca Hak Guna Usaha mati tahun 2003. Apakah lahan sudah dilakukan redistribusi atau masih dikuasai secara ilegal.

Kedua, melakukan konfirmasi kepada Dinas Tata Ruang untuk memastikan status kawasan lahan tersebut saat ini, apakah masih Hak Guna Usaha atau sudah menjadi Areal Penggunaan Lain milik rakyat.

Ketiga, akan melaporkan oknum PTPN VIII ke Kepolisian Resor Sukabumi dengan dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penyerobotan tanah, apabila terbukti ada pungutan.

Keempat, akan menerbitkan surat resmi kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

"Badan Usaha Milik Negara tidak boleh menjadi alat penindas rakyat kecil," tegas Lutfi.

"Ini biadab. Hak Guna Usaha sudah mati 23 tahun tapi rakyat masih diperas. Mereka merasa paling berkuasa di atas tanah negara. Kami katakan, cukup. Rakyat Sirna Sari dan Cibadak bukan sapi perah PTPN. Jika PTPN merasa benar, tunjukkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha yang masih berlaku. Kalau tidak ada, kembalikan tanah itu kepada rakyat," pungkasnya. (Pr/JWI) 


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top