Diduga Belum Berizin, LPK “Derma Indonesia” di Sukabumi Disorot JWI: “Jalan Dulu, Izin Belakangan” Langgar UU

0

 


Sukabumi, Pakuan Pos – Praktik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi kembali disorot. Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menilai prinsip “jalan dulu, izin belakangan” sama dengan membuka pintu pelanggaran hukum.

Sorotan JWI mengarah pada LPK “Derma Indonesia” yang diduga telah beroperasi meski belum mengantongi Surat Terdaftar dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Jumat, (26/6/2026). 


3 Titik Pelanggaran yang Disorot JWI

Sekretaris Umum JWI Sukabumi Raya, D. Sukmadinata, menegaskan tidak ada istilah “izin nyusul” dalam penyelenggaraan LPK. Hal ini berdasar pada 3 regulasi utama:

1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 18 ayat (1): Setiap LPK wajib terdaftar di Disnaker. Tidak terdaftar berarti melanggar UU.

2. Permenaker No. 8 Tahun 2014 Pasal 4: LPK baru boleh beroperasi SETELAH terbit Surat Terdaftar dari Disnaker setempat.

3. UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 81: LPK dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Banyak LPK bodong berkedok pelatihan, padahal ujungnya menjadi calo PMI nonprosedural.

Berdasarkan konfirmasi awak media, pimpinan LPK membenarkan belum memiliki izin operasional dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Alasannya, LPK baru beberapa bulan beroperasi dan kantor pusatnya berada di Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara. 

Ia menyebut tujuan LPK hanya memberikan pelatihan calon PMI formal untuk bekerja ke luar negeri. Adapun proses dan penempatan dilakukan oleh pihak mitra.


Masalah Hukum Jika Izin Kota, Operasional di Kabupaten  

JWI menyoroti potensi 3 masalah hukum jika izin diterbitkan di Kota Sukabumi, namun operasionalnya di Kabupaten Sukabumi:

1. Izin Domisili Tidak Sesuai: Izin melekat pada alamat. Alamat operasional di Kebonpedes masuk wilayah Kabupaten, sehingga izinnya harus dari Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

2. Potensi Kerugian Daerah: Pajak reklame, IMB, dan gangguan seharusnya dibayar ke Bapenda Kabupaten Sukabumi. Jika izinnya Kota, pendapatan daerah Kabupaten berpotensi hilang.

3. Lemahnya Pengawasan: Disnakertrans Kabupaten tidak memiliki kewenangan membina dan mengawasi LPK berizin Kota. Saat terjadi masalah pada peserta didik, terjadi lempar tanggung jawab.


Tugas Disnaker: Mengawasi, Bukan Menoleransi

JWI juga menyoroti peran Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, khususnya pejabat bidang pelatihan dan pengawasan LPK.

“Pasal 7 Permenaker 8/2014 jelas: Disnaker wajib melakukan pembinaan DAN pengawasan. Asas legalitas di negara hukum itu jelas, semua usaha harus punya izin dulu baru jalan. Gak ada istilah ‘jalan dulu izin nyusul’,” tegas D. Sukmadinata.

Ia mencontohkan, jika logika itu dibenarkan, maka bengkel ilegal, klinik ilegal, atau travel ilegal juga bisa beralasan takut tidak jalan. “Ibarat buka restoran, masa izin PIRT dan BPOM belakangan? Kalau ada keracunan siapa yang tanggung jawab? Sama dengan PMI. Kalau ada yang kabur atau dianiaya di luar negeri, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.


Ancaman Wibawa Disnaker dan Data PMI Nonprosedural

Wakil Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Budi Santoso dan Herman Popay, menilai jika LPK tanpa izin dibiarkan beroperasi tanpa tindakan, Disnaker akan kehilangan wibawa.

“Akibatnya data PMI Sukabumi nonprosedural makin banyak karena LPK seperti itu tidak terlacak BP2MI,” pungkasnya.


Prosedur yang Benar Menurut Aturan

1. LPK mengajukan izin ke Disnaker → Disnaker verifikasi sarana, instruktur, dan kurikulum → Jika lolos, terbit izin → Baru boleh menerima siswa.

2. Jika nekat beroperasi duluan → Disnaker wajib menegur tertulis → Jika tidak mengurus izin dalam 30 hari → Wajib ditutup dan dilaporkan ke Satpol PP.


3 Langkah JWI Mengawal Kasus

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya menyampaikan JWI akan mengambil 3 langkah: 

1. Konfirmasi Tertulis: Mengirim surat resmi ke Disnaker Sukabumi terkait status “LPK Derma Indonesia” dan tindakan yang telah diambil.

2. Edukasi Publik: Menayangkan konten “Ciri-ciri LPK Calo Berkedok Pelatihan” dengan mengutip UU 13/2003 dan Permenaker 8/2014.

3. Koordinasi dengan BP2MI: Membangun koordinasi dengan BP2MI Jawa Barat.


Imbauan untuk Masyarakat

JWI mengajak masyarakat lebih selektif sebelum mendaftar pelatihan kerja: 

1. Cek SIP P3MI: Izin penyalur TKI harus ada dari Kemnaker, bukan hanya izin LPK.

2. Tanyakan MOU: Minta lihat copy MOU dengan user Jepang/Timur Tengah untuk memastikan keberadaan perusahaan tujuan.

3. Tanyakan Biaya: Rinci biaya pelatihan dan penempatan. Apakah ada pemotongan gaji? Pastikan sudah punya Surat Terdaftar Disnaker. (Pr/JWI


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top