Sukabumi, Pakuan Pos – Kredibilitas audit dana desa di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kini jadi sorotan. Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi akhir 2025 menyatakan desa itu "nihil penyimpangan". Tapi investigasi lapangan justru mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran selama 3 tahun terakhir.
Sekitar November 2025, Inspektorat Kabupaten Sukabumi mengaudit sejumlah desa di Sukalarang. Tim pemeriksa dipimpin auditor berinisial LI dan JK, didampingi dua auditor perempuan. Desa Semplak dinyatakan bersih dari temuan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Kesimpulan itu kini dipertanyakan setelah muncul pengakuan dari internal pemerintahan desa yang mengindikasikan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Investigasi tim Seputarjagat News pada 26 Mei 2026 mendapat keterangan dari beberapa perangkat desa berinisial AD, A, J, dan L. Mereka mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa sejak 2023 hingga 2025.
Menurut sumber, dugaan penyimpangan dilakukan lewat beberapa modus. Mulai dari pengadaan yang diduga fiktif hingga pemotongan anggaran sejumlah kegiatan desa.
Yang paling disorot: adanya kesepakatan tidak tertulis dalam proyek pembangunan fisik. Pekerjaan disebut hanya direalisasikan sekitar 70% dari nilai anggaran.
"Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 70 persen dari pagu anggaran yang ada, sedangkan sekitar 30 persennya berada di kepala desa," ungkap salah satu sumber yang minta identitasnya dirahasiakan. Kamis, (4/6/2026).
Jika benar, dugaan penyimpangan tak hanya soal administrasi. Tapi berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati warga.
Munculnya pengakuan perangkat desa membuat hasil audit Inspektorat dipertanyakan. Perbedaan hasil pemeriksaan resmi vs temuan lapangan memunculkan dugaan celah pengawasan.
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti Waspodo menilai ini harus jadi perhatian serius Pemda.
"Sangat disayangkan ketika Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan di desa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa. Sebaliknya, hasil investigasi media justru menemukan adanya dugaan penyimpangan," ujar Sambodo.
Ia mempertanyakan metode audit yang dipakai.
"Maka timbul pertanyaan, apakah saat melakukan audit dilakukan secara transparan dan mendalam, atau hanya sebatas pemeriksaan administrasi di atas kertas tanpa menelusuri kondisi di lapangan secara menyeluruh," tegasnya.
Sambodo menambahkan, audit dana desa seharusnya tak hanya fokus ke kelengkapan dokumen. Harus dibarengi verifikasi fisik dan konfirmasi ke pihak yang tahu pelaksanaan kegiatan.
Kasus ini dinilai momentum penting mengevaluasi efektivitas pengawasan dana desa di Sukabumi. Dana desa adalah instrumen strategis pembangunan tingkat desa, sehingga setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Publik berharap ada langkah lanjutan dari APIP maupun aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi. Jika ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai visi dan misi Bupati Sukabumi menuju Sukabumi Mubarokah," pungkas Sambodo.
Hingga berita ini terbit, pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi maupun Pemerintah Desa Semplak belum memberi tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya konfirmasi ke pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Lut)


