Kabupaten Bandung, Pakuan Pos – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dapil 3 Muhammad Akmal Arrafat http://S.AP., M.M. menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Cilengkrang, Jl. Pasir Jati Timur No. 38, Kabupaten Bandung, Selasa (2/6/2026).
Sosialisasi ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Forkopimcam serta ratusan peserta dari berbagai kelompok usia. Peserta berasal dari 4 kecamatan Dapil 3 yaitu Cileunyi, Cilengkrang, Bojongsoang, dan Cimenyan.
Turut hadir Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, Danramil Cilengkrang Kapten Inf. Iwan Santoso, Sekretaris Kecamatan Cilengkrang, serta tamu undangan lainnya.
Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo menyampaikan, sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 penting untuk meningkatkan pemahaman warga soal upaya pencegahan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan sosialisasi tentang perda ini sangat baik agar masyarakat mengetahui isi dan tujuan perda tersebut. Kami berharap masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam menekan peredaran narkotika di wilayah khususnya Dapil 3,” ucapnya.
Ia mengimbau warga tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas narkoba.
“Apabila mengetahui atau menduga adanya peredaran maupun transaksi narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Muhammad Akmal Arrafat menjelaskan dampak negatif narkotika bagi kesehatan, sosial, ekonomi, hingga masa depan generasi muda.
“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia dan ketahanan keluarga,” ujarnya.
Akmal menegaskan, hadirnya Perda Nomor 13 Tahun 2025 adalah bentuk komitmen Pemkab Bandung memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Upaya ini harus lewat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, serta masyarakat.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Dapil 3 semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung pencegahan narkotika.
Tujuannya jelas: tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, pungkasnya. (Ben)


