Sumedang, Pakuan Pos – Majelis Adat Sumedanglarang mendesak keterbukaan informasi dan peningkatan status Mahkota Binokasih menjadi cagar budaya nasional menyusul polemik pemindahannya dalam kegiatan kirab bersama Pemprov Jawa Barat.
Dalam rilis resminya, Majelis Adat mencatat adanya kontradiksi di masyarakat akibat bantahan dan klarifikasi yang disampaikan pihak Keraton Sumedanglarang terkait benda yang dipindahkan, apakah asli atau replika.
Berdasarkan informasi dari Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mahkota Binokasih telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Dengan status itu, berlaku kewajiban hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Majelis Adat menekankan, UU tersebut tidak mengenal pengecualian. Pemindahan benda cagar budaya wajib mendapat izin bupati berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten, disertai kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi. Jika yang dipindahkan adalah replika, kewajiban transparansi tetap harus dilakukan karena pemindahan dilakukan atas nama cagar budaya tersebut.
“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui, karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” tulis Majelis Adat. Kamis, (14/5/2026).
Untuk itu, Majelis Adat meminta pembukaan dokumen prosedur hukum yang telah ditempuh, bukan sekadar klarifikasi lisan. Permintaan ini merujuk Pasal 85 UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tenggat 3x24 jam sejak rilis dikeluarkan.
Majelis Adat juga menyoroti pernyataan pihak keraton mengenai perbaikan elemen yang terlepas setelah disimpan 30 tahun. Tindakan tersebut, menurut mereka, harus berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” tegas Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Selain transparansi, Majelis Adat mendesak Bupati Sumedang dan Menteri Kebudayaan RI untuk memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai Pasal 6 dan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2010. Status nasional dinilai akan menyatukan kewenangan, memberi standar perlindungan lebih tinggi, dan menutup ruang tafsir yang merugikan warisan budaya.
Majelis Adat menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan pelaksanaan hak publik. “Ketika hukum diabaikan, adat kehilangan tiangnya. Ketika adat diabaikan, hukum kehilangan jiwanya. Sejarah dirawat dengan dokumen, dengan prosedur, dengan pertanggungjawaban di depan publik,” tutup rilis tersebut. (Pr)


