DePA-RI Terima Kunjungan Law Society of Singapore, Perkuat Kerja Sama Advokat RI-Singapura

0


Jakarta, Pakuan Pos – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia [DePA-RI] Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menganggap kunjungan Organisasi Advokat Singapura, Law Society of Singapore [LSS] ke DePA-RI untuk audiensi, tukar pikiran, dan memperkuat kerja sama sebagai suatu kehormatan.

Kunjungan organisasi advokat Singapura yang memiliki sekitar 6.600 anggota ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Memorandum of Understanding [MOU] antara LSS dan DePA-RI pada 15 Agustus 2025. MOU tersebut ditandatangani oleh President LSS saat itu, Lisa Sam, dan Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid di Singapura.

Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin oleh Presidennya, Prof. Tan Cheng Han SC. Turut hadir 18 pengacara dari berbagai kantor hukum di Singapura, di antaranya Ramesh Selvaraj dari Allen & Gledhill LLP, Remy Choo dari RCLT Law Corporation, Lisa Sam dari Lisa Sam & Company, hingga Nazim Khan dari PD Legal LLC.

Dari pihak DePA-RI hadir Ketua Umum Irjen. Pol. Dr. Kamil Razak, SH, MH, Penasihat Utama Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH, serta Ketua Kerja Sama Internasional DePA-RI yang juga Ketua DPD NTB dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al Azhar Mataram.[Plt]

Hadir pula sejumlah pengurus DePA-RI dari berbagai daerah, di antaranya Azrina Fradella, S.H., M.H. sebagai Wakil Sekjen, Broto Pramono Istianto, S.T., S.H., M.H. sebagai Bendahara Umum, Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. selaku Ketua DPD Jakarta Raya, dan Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H. selaku Ketua DPD Jawa Barat.

Luthfi Yazid yang memberikan kata sambutan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi, berharap kerja sama Indonesia dan Singapura, khususnya antar organisasi advokat, dapat semakin erat dan berkelanjutan. Meskipun tidak dapat berjabat tangan langsung dengan Prof. Tan Cheng Han maupun Lisa Sam, ia yakin pertemuan tersebut akan produktif dan menjadi awal kerja sama kolaboratif yang saling menguntungkan bagi kedua organisasi maupun kedua negara.

Presiden LSS Prof. Tan Cheng Han, yang pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore dan City University of Hongkong, menyampaikan apresiasi kepada DePA-RI. Ia menegaskan kerja sama hukum antar dua negara sahabat sangat penting untuk menciptakan harmonisasi yang saling menguntungkan.

“Investasi Singapura di Indonesia besar sehingga membutuhkan proteksi hukum yang maksimal. Rule of Law harus benar-benar ditegakkan. Sebaliknya, banyak juga pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura yang juga memerlukan perlindungan hukum yang maksimal,” ujar Prof. Tan Cheng Han yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP.

Ia berharap dapat meningkatkan kerja sama lebih erat dengan DePA-RI selama masa kepemimpinannya. Ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan profesionalitas, pertukaran keahlian, penanganan perkara korporasi lintas negara, hingga kerja sama akademik dan riset.

Pertemuan berlangsung akrab dengan diskusi mengenai KUHP dan KUHAP baru di Indonesia terkait kejahatan korporasi, money laundering, perkara korupsi, dan kejahatan lintas negara, serta perbandingan penanganannya menurut hukum Singapura.

Menanggapi harapan Presiden LSS, Luthfi Yazid optimistis banyak program prospektif yang bisa dikembangkan bersama LSS dan DePA-RI saat ini maupun di masa mendatang.

Acara ditutup dengan saling memberikan cindera mata sebagai tanda persahabatan. (Wp

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top