Madiun, Pakuan Pos – Keberadaan relawan kebencanaan yang tergabung dalam Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) semakin diperkuat menyusul terbitnya Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Menindaklanjuti regulasi tersebut, BPBD Jatim berkolaborasi dengan FPRB Jatim dan SIAP SIAGA melakukan konsolidasi dan penguatan kelembagaan terhadap FPRB kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan dilakukan secara maraton di lima Bakorwil, mulai dari Malang, Jember, dan Madiun, serta akan berlanjut di Pamekasan dan Bojonegoro.
Khusus di wilayah Bakorwil Madiun, kegiatan dilaksanakan Kamis (21/5/2026) dan dihadiri langsung Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto, Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso, Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto, serta perwakilan SIAP SIAGA.
Dalam sambutannya, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto menegaskan peran relawan bencana kini semakin penting dan memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Dengan adanya Perda baru, Forum PRB yang anggotanya terdiri dari berbagai unsur pentahelix perlu melakukan konsolidasi dan penguatan kelembagaan di masing-masing daerah.
"Dengan konsolidasi ini, FPRB kabupaten/kota yang terdiri dari relawan, akademisi, dunia usaha, dan media, berdiskusi bersama BPBD untuk penguatan kelembagaan guna mengurangi potensi bencana di daerah masing-masing," ujarnya.
Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso menyampaikan terima kasih kepada BPBD Jatim yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia menilai konsolidasi penting karena banyak daerah di wilayah koordinasinya rawan bencana seperti banjir, longsor, angin puting beliung, kekeringan, hingga kebakaran hutan.
"Dengan keterlibatan semua unsur pentahelix, termasuk akademisi, semoga ada kajian untuk daerah rawan bencana sehingga dampaknya bisa diminimalisir," harapnya.
Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto juga mengapresiasi dukungan BPBD Jatim dan mitra kerja. Ia menyebut dari 38 kabupaten/kota di Jatim, tersisa tiga daerah yang kelembagaan FPRB-nya secara administratif belum masuk database FPRB Jatim, yakni Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Ngawi.
"Dengan konsolidasi ini, kita ingin kelembagaan dan kepengurusan FPRB di daerah terdata secara riil dan update. Ini penting karena kini kelembagaan FPRB telah difasilitasi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026," ujarnya.
Ketua FPRB Kabupaten Ponorogo Muhamad Kujaeny mengaku forum konsolidasi ini membantu menyampaikan berbagai persoalan di daerah, mulai dari kelembagaan, kepengurusan, hingga anggaran. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan, terutama menjelang Musyawarah Besar FPRB Jatim. (Mn)


