Pekanbaru, Pakuan Pos - Polemik dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPTI-K.SPSI) Kabupaten Bengkalis kembali disorot. Pengamat hukum tata negara Universitas Islam Riau, Prof. Madya M. Husnu Abadi, SH, M.Hum., Ph.D., menegaskan penyelesaian sengketa legalitas organisasi harus mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Prof. Husnu saat dimintai tanggapan terkait konflik dualisme kepengurusan F-SPTI-K.SPSI di Bengkalis yang kini telah sampai ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurutnya, apabila organisasi tingkat nasional telah digugat dan diputuskan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta putusan tersebut sudah inkrah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, maka putusan itu seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup untuk diikuti di daerah.
“Cukup mengikuti putusan PN Jakarta Timur,” ujar Prof. Husnu singkat.
Ia menilai, dalam hukum organisasi, legal standing atau kedudukan hukum menjadi aspek penting yang harus dijadikan acuan utama oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan polemik antara kepengurusan DPC http://F-SPTI-K.SPSI Bengkalis di bawah kepemimpinan Muhammad Kamil Ikhsan dengan kelompok F-SPTI Khusus Kabupaten Bengkalis yang legalitasnya masih dipersoalkan.
Sebelumnya, DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis mengajukan surat permohonan mediasi kepada Kejari Bengkalis terkait sengketa legalitas organisasi. Surat bernomor 001/SPM/ORG/PC-BKS/F.SPTI-K.SPSI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Muhammad Kamil Ikhsan dan Sekretaris Defri Hidayat.
Dalam surat tersebut, pihak F-SPTI-K.SPSI Bengkalis meminta Kejari Bengkalis memfasilitasi mediasi sekaligus memverifikasi legalitas resmi masing-masing pihak berdasarkan dokumen organisasi yang dimiliki. Mereka juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dan tidak hanya menentukan pihak yang dapat beroperasi tanpa mempertimbangkan legal standing kedua kubu.
Prof. Husnu menegaskan aparat penegak hukum semestinya menjadikan dokumen hukum dan putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam mengambil sikap. Jika kepengurusan organisasi telah memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta diperkuat putusan pengadilan inkrah, maka tidak perlu lagi meminta putusan baru di tingkat kabupaten.
Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Bengkalis Muhammad Kamil Ikhsan menyebut kepengurusan yang dipimpinnya memiliki legal standing resmi yang dapat diverifikasi melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM. Ia menegaskan organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP CP Nainggolan memiliki dasar hukum kuat, termasuk SK Kemenkumham Nomor AHU-0001382.AH.01.08 Tahun 2022 dan putusan pengadilan terkait legalitas organisasi.
Kamil berharap polemik dualisme kepengurusan di Bengkalis dapat segera diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen hukum yang sah agar tidak memicu konflik berkepanjangan di kalangan pekerja. (Ar)


