Jakarta, Pakuan Pos – Asosiasi Dosen Indonesia ADI menegaskan bahwa kesejahteraan dosen merupakan agenda strategis kebangsaan yang memengaruhi masa depan pendidikan tinggi nasional. Hal itu disampaikan ADI sebagai Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi MK, Senin 25 Mei 2026.
Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi yang didampingi Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif menyampaikan bahwa negara harus hadir menjamin sistem pengupahan yang adil dan manusiawi bagi dosen.
“Kehadiran dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, demi melahirkan SDM unggul serta riset inovatif yang mampu mendongkrak daya saing global Indonesia,” ujar Mohammed Ali Berawi di MK Jakarta.
ADI menyoroti ketimpangan penghasilan dosen di Indonesia yang dinilai memprihatinkan. Rata-rata gaji dosen saat ini tercatat Rp3,36 juta per bulan, jauh di bawah negara ASEAN lainnya. Sebagai pembanding, Singapura mencapai Rp85,50 juta, Brunei Rp23,28 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, dan Filipina Rp7,65 juta.
Kondisi ini, menurut ADI, menciptakan ketidakadilan struktural. Di satu sisi pemerintah menuntut dosen menghasilkan publikasi internasional dan inovasi teknologi, namun di sisi lain kebutuhan dasar hidup mereka belum terpenuhi secara layak.
Dampaknya bersifat sistemik. Banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan sampingan sebagai konsultan atau pekerja paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya fokus pada pengajaran, bimbingan mahasiswa, dan penelitian menjadi terpecah, menurunkan kualitas pembelajaran dan memicu burnout.
ADI juga memperingatkan risiko _brain drain_, yaitu eksodus talenta akademik terbaik ke luar negeri atau sektor industri. Tekanan ekonomi juga dinilai berpotensi mengikis integritas akademik.
Karena itu, ADI mengajukan petitum agar frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen ditafsirkan ulang. ADI memohon MK menetapkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum di wilayah satuan pendidikan tinggi tersebut.
Penghasilan dosen juga diminta dipastikan berada di atas kebutuhan hidup minimum, mencakup tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, hingga maslahat tambahan berbasis prestasi.
Sebagai organisasi profesi yang mewakili lebih dari 64 ribu dosen sejak 1998, ADI berharap putusan MK dapat menjadi titik balik memuliakan profesi akademik, menjaga independensi ilmiah, dan memperkuat pilar penta helix untuk kemajuan peradaban Indonesia.


