Jakarta timur, Pakuan Pos – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kembali menggelar Operasi Bina Tertib Praja secara serentak di seluruh wilayah Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026). Operasi ini menyasar trotoar dan fasilitas pedestrian yang disalahgunakan untuk berdagang, parkir liar, dan aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebelum operasi dimulai, apel gelar pasukan dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur dan dipimpin langsung Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Charles Siahaan. Sebanyak 95 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.
Petugas melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) serta berbagai pelanggaran lain yang memanfaatkan trotoar di luar fungsinya. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik agar dapat digunakan pejalan kaki dengan aman dan nyaman.
Penertiban tingkat kota dipusatkan di sejumlah ruas jalan utama, yaitu Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Jatinegara Timur, dan Jalan Raya Otista. Selain itu, personel gabungan juga disebar ke 10 kecamatan di wilayah Jakarta Timur untuk melaksanakan penertiban serentak di titik-titik rawan pelanggaran.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengatakan Operasi Bina Tertib Praja merupakan upaya menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik sesuai aturan.
“Bina Tertib Praja digelar serentak di wilayah Jakarta Timur. Sasarannya adalah pedestrian atau trotoar yang pemanfaatannya disalahgunakan masyarakat, terutama untuk berdagang, parkir liar atau lainnya,” ujarnya.
Charles menegaskan, pelanggar yang terjaring akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dan diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur berharap kegiatan ini menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, serta menjaga fungsi fasilitas umum agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya. (Wp)


