Medan, Pakuan Pos – Di tengah komitmen Agus Andrianto dalam membenahi sistem pemasyarakatan, dugaan praktik menyimpang di sejumlah rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Utara kembali mencuat.
Sorotan tertuju pada Rutan Kelas IIB Tanjung Pura yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada seorang warga binaan berinisial AAL. Napi kasus narkoba dengan vonis tiga tahun tersebut disebut-sebut kerap mendapatkan kemudahan, termasuk pemindahan lokasi penahanan yang tidak lazim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AAL sebelumnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar setelah divonis. Namun, ia kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika di Kabupaten Langkat, hingga akhirnya berada di Rutan Tanjung Pura.
Perpindahan tersebut diduga berkaitan dengan sosok kepala rutan berinisial FP, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). AAL bahkan disebut sebagai “anak emas” yang memiliki kedekatan khusus dengan pejabat tersebut.
Sejumlah sumber menyebut, AAL diduga tidak hanya mendapat perlakuan istimewa, tetapi juga memiliki peran dalam praktik pungutan liar di dalam rutan. Ia disebut menjadi perantara pengumpulan dana dari sesama warga binaan yang diduga masih menjalankan aktivitas ilegal, seperti peredaran narkoba, penipuan daring, hingga perdagangan minuman keras.
Dugaan semakin menguat setelah muncul informasi adanya hubungan antara AAL dengan seorang oknum wartawan berinisial BIL. Keduanya disebut memiliki relasi keluarga, sementara kedekatan BIL dengan FP diduga melampaui hubungan profesional.
Menurut sumber, oknum wartawan tersebut diduga berperan dalam membangun opini melalui pemberitaan yang cenderung tendensius, termasuk menyerang pihak tertentu. Tujuannya disebut untuk melindungi praktik ilegal agar tidak terungkap ke publik.
Selain itu, beredar pula informasi terkait aliran dana sebesar Rp12 juta ke rekening BIL. Meski belum terverifikasi secara resmi, dana tersebut diduga berkaitan dengan praktik intimidasi terhadap keluarga warga binaan melalui pemberitaan negatif.
“Polanya klasik, ada napi yang dituduh melakukan pelanggaran, lalu diberitakan. Setelah itu, keluarga diminta menyelesaikan agar berita tidak berlanjut,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut mencederai upaya reformasi pemasyarakatan yang tengah dijalankan pemerintah. Diperlukan investigasi menyeluruh dan langkah tegas untuk memastikan sistem pembinaan berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. (Eky)


