Jakarta, Pakuan Pos - Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid memberikan klarifikasi strategis terkait status organisasi pasca penetapan berdirinya Partai Gerakan Rakyat pada 18 Januari 2026, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat.
Sahrin menegaskan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat tidak akan dibubarkan, melainkan tetap eksis berdampingan dengan partai.
Ia menekankan bahwa status badan hukum dan struktur Ormas yang sudah dimiliki tetap dipertahankan,” Kenapa? Karena yang pertama adalah badan hukum organisasi kemasyarakatan telah dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat. Oleh karena itu, DPW, DPD, dan DPC, bahkan ada beberapa provinsi yang sudah memiliki struktur hingga tingkat DPRT, itu tetap dipertahankan,” jelasnya.
Sahrin kini menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat DPW, DPD, hingga DPC untuk bergotong-royong memenuhi persyaratan verifikasi di Kementerian Hukum (Kemenkum). Target utamanya memenuhi kuota keberadaan pengurus di 75 persen kota/kabupaten dan 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia.


