Bandung, Pakuan Pos - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan warga terhadap empat pemerintah desa di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Dalam putusan tersebut, pemerintah desa diwajibkan membuka laporan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Putusan dibacakan dalam sidang adjudikasi Komisi Informasi Jawa Barat pada Rabu, (24/12/25).
Empat desa yang menjadi Termohon masing-masing Pemerintah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok. Perkara ini diajukan oleh Cecep Hendra dan Haidy Arsyad melalui Sidang Ajudikasi dan Pembuktian Kedua (SAP2), setelah permintaan informasi publik yang diajukan sebelumnya tidak ditanggapi secara memadai oleh pemerintah desa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat menyatakan dokumen APBDes yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Majelis menilai tidak terdapat alasan hukum yang dapat membenarkan penolakan maupun pengabaian permintaan informasi tersebut.
Komisi Informasi menegaskan putusan adjudikasi bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, badan publik wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan. Ketidakpatuhan terhadap putusan adjudikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.
Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, menegaskan bahwa permintaan data oleh warga merupakan hak yang dilindungi undang-undang. “Keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum badan publik, bukan kebijakan yang dapat dipilih atau dihindari,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Erwin Kustiman, menyatakan putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian hukum dengan tetap menjaga informasi yang dikecualikan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak publik atas informasi terbuka.
Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi menjadi tolok ukur keseriusan badan publik dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Senada, Komisioner KI Jabar Nuni Nurbayani menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata.
Pemohon Haidy Arsyad menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila putusan tersebut tidak dijalankan. “Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Jika tidak dilaksanakan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan Pasal 52 UU KIP,” kata Haidy.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat. (Rls)


