Bandung, Pakuan Pos - Sidang lanjutan perkara class action dengan nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Selasa, 26 Agustus 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak Penggugat, yaitu masyarakat Sunda, terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat dan DPRD Jawa Barat sebagai Turut Tergugat.
Dalam persidangan, pihak Penggugat yang diwakili tim kuasa hukum dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) menyampaikan sejumlah bukti untuk menegaskan bahwa kujang merupakan identitas, ciri khas, dan pusaka yang disakralkan oleh masyarakat Sunda, serta bukanlah senjata tajam. Pihak Penggugat juga menghadirkan fakta persidangan dari perkara pidana nomor 259/Pid.B/2011/PN.SBG yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2012. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum membatalkan dakwaan yang menyebut kujang sebagai senjata tajam sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan menetapkan kujang sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Sunda.
Langkah ini menjadi bantahan atas dalil DPRD Jawa Barat yang sebelumnya menyatakan bahwa sikap mensakralkan suatu benda mati bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Pandangan tersebut kemudian turut menjadi pertimbangan lahirnya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013 yang mengategorikan kujang sebagai senjata, bukan pusaka budaya masyarakat Sunda.
Sidang ini semakin menegaskan posisi hukum masyarakat Sunda dalam memperjuangkan pengakuan kujang sebagai pusaka budaya, bukan senjata tajam. Pihak kuasa hukum PAKSI, Kamaludin, SH dan Susane Febriyati, SH, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan hingga terwujud pengakuan yang berkeadilan bagi masyarakat Sunda. (Rls)