Bogor, Pakuan Pos – Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM] atas dugaan pelanggaran hak memperoleh informasi publik. Laporan diajukan warga bernama Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, pada Senin 18 Mei 2026 di Jakarta.
Geri mengatakan laporan dilayangkan karena Pemdes Cimayang belum melaksanakan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemdes juga belum menjalankan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 2 Februari 2026 terkait kewajiban membuka informasi publik kepada pemohon.
“Klien kami hanya meminta hak atas informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang. Namun sampai saat ini putusan yang sudah inkrah belum juga dijalankan,” kata Geri dalam keterangannya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hak atas informasi, lanjut dia, merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Karena itu, badan publik wajib memberikan akses informasi sepanjang diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran HAM, Geri menyoroti sikap Pemdes Cimayang yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk _contempt of court_ atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
“Ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, hal itu bisa mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya.
Kasus bermula dari permohonan informasi yang diajukan Muamar pada 12 Agustus 2024. Informasi yang diminta berkaitan dengan dokumen penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa selama empat tahun terakhir. Karena tidak mendapat tanggapan, pemohon mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga berlanjut ke PTUN Bandung.
Sebelumnya, Muamar juga telah melaporkan Pemdes Cimayang ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dan tindakan melampaui wewenang dalam pelayanan informasi publik. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Yb)


