Revitalisasi SDN Cidolog Disorot, JWI Pertanyakan CCO, Keramik Tumpang, dan Dugaan Konflik Kepentingan di P2SP

0

 


Sukabumi, Pakuan Pos - Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Kamis, (15/10/2026). 

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program revitalisasi tersebut mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp830.842.501 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan yang tercantum meliputi rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi toilet, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Menurut JWI, nilai anggaran tersebut bukan sekadar angka, melainkan mengandung tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, mutu, volume, serta ketentuan penggunaan dana negara.

Dalam investigasi lapangan, tim JWI menemukan sejumlah kondisi material pada beberapa ruang kelas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, termasuk dugaan penggunaan material bekas.

Informasi awal yang diperoleh JWI menyebutkan bahwa perubahan atau penggunaan material tersebut diduga dikaitkan dengan adanya Contract Change Order (CCO) yang disebut-sebut diarahkan untuk pengembangan lingkungan sekolah.

Sekretaris Umum DPD JWI Sukabumi Raya, D. Sukmadinata, mempertanyakan dasar teknis dan administratif perubahan tersebut.

"Penjelasan mengenai CCO tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Perubahan pekerjaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang relevan, termasuk rincian volume, nilai anggaran, persetujuan pihak berwenang, dan hasil fisik pekerjaan," ujarnya.

Ia menegaskan, kesesuaian perubahan harus diuji berdasarkan pedoman program dan dokumen teknis yang berlaku, termasuk dugaan ketidaksesuaian standar SNI yang harus dipastikan melalui pemeriksaan spesifikasi dan bukti teknis.

Persoalan lain yang perlu diklarifikasi adalah dugaan hubungan keluarga antara Kepala Sekolah dan sejumlah pihak dalam kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), termasuk dugaan keterlibatan suami, adik, dan anak Kepala Sekolah.

JWI memandang bahwa struktur kepengurusan P2SP yang di dalamnya diisi oleh suami selaku anggota P2SP, adik sebagai bendahara, dan anak sebagai sekretaris memunculkan dugaan dan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.

Sekalipun hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, JWI menilai penting untuk memastikan apakah proses pengambilan keputusan, pemilihan pemasok, pembelian material, pemeriksaan pekerjaan, dan pembayaran telah dilakukan secara transparan.

"Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mekanisme pengendalian konflik kepentingan diterapkan agar dana revitalisasi benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan," kata D. Sukmadinata.

JWI juga menyoroti informasi mengenai dugaan penguasaan material lama, termasuk genting yang berasal dari bangunan sekolah sebelum direhabilitasi.

Material bongkaran tersebut perlu diperjelas statusnya, terutama apabila tercatat sebagai inventaris sekolah atau termasuk aset yang harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.

JWI mempertanyakan apakah telah dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan pembuatan berita acara atas material bongkaran tersebut.

"Kejelasan administrasi menjadi penting agar tidak timbul persoalan mengenai keberadaan dan pemanfaatan material yang berasal dari fasilitas pendidikan. Kalaupun alasannya diamankan, kenapa tidak disimpan di lingkungan sekolah agar tidak menimbulkan asumsi liar," ujarnya.

Persoalan lain adalah mekanisme pembayaran kepada pelaksana maupun pemasok material. Muncul dugaan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan kualitas tertentu, sementara kondisi material di lapangan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Situasi tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap bukti pembelian, kuitansi, faktur, berita acara penerimaan material, serta dokumen pembayaran yang relevan.

JWI juga memperoleh informasi mengenai dugaan kemungkinan adanya pengembalian dana atau cashback dari pelaksana maupun pemasok kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pengelola kegiatan.

"Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta pihak terkait memberikan klarifikasi," tegasnya.

Dalam pekerjaan lantai, JWI turut mempertanyakan dugaan pemasangan keramik baru langsung di atas keramik lama pada sejumlah ruang kelas.

Menurut JWI, metode tersebut tidak otomatis melanggar ketentuan. Namun, kelayakannya bergantung pada kondisi lapisan lama, persiapan permukaan, bahan perekat, elevasi lantai, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.

"Apakah metode tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan dan apakah pekerjaan pembongkaran keramik lama memang tidak dianggarkan atau justru tercantum tetapi tidak dilaksanakan, itu yang harus dijelaskan," kata D. Sukmadinata.

Atas sejumlah persoalan tersebut, DPD JWI Sukabumi Raya akan mengirimkan surat konfirmasi dan meminta jawaban klarifikasi tertulis kepada Kepala SD Negeri Cidolog selaku penanggung jawab kegiatan, P2SP, serta konsultan atau pendamping teknis terkait.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, juga mendorong pemeriksaan lapangan bersama untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan, volume pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

"Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian teknis, administrasi, pengelolaan aset, konflik kepentingan, atau penggunaan anggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, JWI akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," pungkas Lutfi.

Ia menambahkan, program revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan, sehingga transparansi dan akuntabilitas bukanlah beban, melainkan bagian penting yang harus dijalankan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kepala SD Negeri Cidolog, P2SP, dan konsultan terkait mengenai pokok-pokok persoalan tersebut belum diterima. JWI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Pr) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top