Jakarta, Pakuan Pos – Kehadiran puluhan ribu massa dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh di Jakarta, Selasa (6/10/2026), bukan semata-mata untuk menggelar aksi demonstrasi. Massa mengaku datang untuk mengawal sekaligus melakukan sujud syukur atas disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum FSP Maritim Indonesia-KSPSI, Ujang Supriatin.
Menurutnya, sebelum pengesahan, serikat pekerja telah beberapa kali berkomunikasi dengan anggota Panitia Kerja (Panja) maupun pimpinan DPR terkait rancangan aturan ketenagakerjaan.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026 menjadi momen bersejarah dan babak baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Langkah ini dinilai membawa kepastian hukum serta keseimbangan antara hak pekerja dan iklim usaha yang kondusif. Karena itu, buruh semula meyakini aturan yang disahkan tidak akan jauh berbeda dengan rancangan yang sebelumnya telah mereka komunikasikan.
“Kami bukan aksi sebenarnya, tapi ungkapan rasa syukur dan apresiasi terhadap pemerintah dan DPR,” ujar Ujang Supriatin.
Ujang menyampaikan, koalisi buruh datang untuk pengawalan dan sujud syukur atas apa yang telah diperjuangkan selama ini.
Massa buruh menegaskan kehadiran mereka tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk penolakan, melainkan sebagai bagian dari pengawalan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang mereka harapkan benar-benar mengakomodasi kepentingan pekerja. (Pr)


