PP PMKRI Minta Audit Menyeluruh MBG, Jangan Berhenti di Permintaan Maaf

0

 


Jakarta, Pakuan Pos - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meningkatkan kualitas gizi, mendukung tumbuh kembang anak, dan mempersiapkan generasi masa depan Indonesia. Namun, tujuan tersebut harus disertai pelaksanaan yang bertanggung jawab, terukur, dan menjamin keselamatan penerima manfaat.

Ketua Lembaga Kesehatan dan Gizi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Santo Thomas Aquinas Periode 2026–2028, Priscilla Mutiara Pradita Sari, menegaskan bahwa berulangnya laporan dugaan keracunan MBG di berbagai daerah tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa.

"Kami mendukung tujuan kerakyatan dari Program MBG, tetapi dukungan terhadap tujuan tidak berarti membenarkan setiap bentuk pelaksanaannya. Ketika anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi justru mengalami gangguan kesehatan, pemerintah harus berani mengevaluasi sistem secara menyeluruh," ujar Dita.

Menurut Dita, kejadian berulang harus menjadi alarm untuk memeriksa seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, sanitasi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban pengelola.

"Makanan bergizi bukan hanya makanan yang memiliki kandungan nutrisi, tetapi juga harus aman dan layak dikonsumsi. Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan anak justru menghadirkan risiko baru bagi kesehatan mereka," tuturnya.

Ia menekankan setiap dugaan keracunan harus ditangani melalui pemeriksaan medis, pengujian sampel, penelusuran sumber pencemaran, dan penyelidikan transparan. Penyebab kejadian harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi maupun saling lempar tanggung jawab.


Kasus Berulang Harus Menjadi Alarm Nasional

Sejumlah kasus telah dilaporkan sejak 2025, antara lain di Cianjur, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bandung Barat. Pada September 2026, Associated Press juga melaporkan sekitar 1.950 orang mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan keracunan MBG dalam sejumlah insiden di Rembang, Sidoarjo, Agam, Bener Meriah, dan Tana Toraja. Di Tana Toraja, 152 siswa dilaporkan mendapat perawatan di tiga rumah sakit. Penyebab masing-masing kejadian masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, data KPAI yang diberitakan pada Januari 2026 mencatat 12.658 anak mengalami dugaan keracunan terkait MBG sepanjang 2025 berdasarkan pemantauan pemberitaan media. Angka tersebut perlu menjadi perhatian serius, dengan catatan bahwa data pemantauan media tidak sama dengan hasil verifikasi medis maupun investigasi setiap kasus.


Jangan Berhenti pada Permintaan Maaf

Dita menegaskan bahwa apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, harus ada pertanggungjawaban administratif maupun hukum.

"Kalau memang terbukti ada kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi unsur hukum, proses harus berjalan. Jangan berhenti pada permintaan maaf, pemberian santunan, atau janji evaluasi. Keselamatan anak-anak bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan di depan media," tegasnya.

Pemerintah juga harus menjamin hak korban, termasuk pelayanan kesehatan, penanganan lanjutan, informasi yang jelas bagi keluarga, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.


BGN Harus Perkuat Pengawasan dan Libatkan Masyarakat

Dita meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan harus mencakup kondisi dapur, bahan baku, kebersihan peralatan, kompetensi petugas, pengendalian suhu, distribusi, serta kesesuaian menu dengan kebutuhan gizi.

"Dapur MBG tidak boleh menjadi ruang tertutup yang hanya dapat dipercaya berdasarkan laporan pengelolanya sendiri. Masyarakat, orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, ahli gizi, dan pemerintah daerah harus memiliki ruang pengawasan yang jelas, aman, dan dapat ditindaklanjuti," ungkap Dita.


Empat Tuntutan Lembaga Kesehatan dan Gizi PP PMKRI

Atas persoalan tersebut, PP PMKRI melalui Lembaga Kesehatan dan Gizi menyampaikan empat tuntutan:

Pertama, audit menyeluruh terhadap SPPG. BGN bersama pemerintah daerah dan instansi kesehatan harus mengevaluasi dapur yang mengalami insiden dan memastikan perbaikan dilakukan sebelum operasional dilanjutkan apabila ditemukan risiko keamanan pangan.

Kedua, transparansi data dan hasil investigasi. Pemerintah harus membuka informasi mengenai jumlah korban, perkembangan penanganan, hasil pemeriksaan yang dapat dipublikasikan, penyebab yang telah terverifikasi, dan langkah korektif.

Ketiga, penegakan hukum yang objektif. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan tanpa tebang pilih.

Keempat, penguatan pengawasan partisipatif. Orang tua, sekolah, masyarakat, organisasi profesi, dan organisasi mahasiswa harus diberi ruang untuk menyampaikan temuan dan mengawasi pelaksanaan MBG melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

"Program kerakyatan harus benar-benar melindungi rakyat. Jangan sampai angka distribusi menjadi kebanggaan, sementara keselamatan penerima manfaat luput dari perhatian. Anak-anak Indonesia bukan objek uji coba kebijakan, mereka adalah generasi yang wajib dilindungi," tutup Dita.



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top