Palembang, Pakuan Pos - Pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuai kritik dari internal organisasi.
Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan Jon Heri menilai keputusan tersebut tidak semestinya dilihat sekadar sebagai persoalan keanggotaan. Menurutnya, kasus Firdaus menyentuh persoalan yang lebih mendasar: kebebasan menyampaikan pendapat, prosedur organisasi, independensi PWI, hingga kredibilitas kepemimpinan organisasi profesi wartawan.
Sorotan Jon tertuju pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus.
SK tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari bersama Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari dan anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong serta Zaky Anthony.
"Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan," ujar Jon dalam keterangan yang diterima, Senin (26/10/2026).
Dipertanyakan, Usulan HPN Berujung Pemberhentian
Jon menyoroti substansi persoalan yang berawal dari usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Menurut Jon, usulan tersebut disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai tata kelola HPN, kata dia, semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka.
"Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota," tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengundang Firdaus untuk memberikan klarifikasi melalui surat tertanggal 1 Oktober 2026. Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian penuh.
Firdaus menyatakan menerima SK tersebut pada 21 Oktober dan memberikan tanggapan tertulis sehari setelahnya.
Rangkaian tersebut, menurut Jon, perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan telah berjalan memadai, termasuk apakah jawaban dan klarifikasi Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum sanksi dijatuhkan.
Jon juga mempertanyakan proporsionalitas sanksi tersebut terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
Soroti Independensi PWI
Kritik Jon kemudian melebar pada persoalan independensi organisasi.
Wartawan senior ini menyoroti adanya pimpinan PWI yang disebut memiliki jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah. Jon menyebut Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir memiliki posisi sebagai Dewan Pengawas/komisioner di LKBN ANTARA, sementara salah satu penandatangan SK Dewan Kehormatan disebut menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, posisi tersebut perlu dilihat secara terbuka dari perspektif independensi dan potensi konflik kepentingan.
"Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap independensi organisasi pers justru melemah," katanya.
Ia meminta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota.
Singgung Kebebasan Berpendapat
Jon juga mengaitkan persoalan Firdaus dengan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat.
Dia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Jon juga menyebut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Namun, dia menekankan, ada atau tidaknya pelanggaran hak harus dinilai berdasarkan fakta, aturan, prosedur pemeriksaan dan proporsionalitas sanksi.
"Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya," ujarnya.
Dorong Evaluasi Kepemimpinan PWI
Jon menilai polemik ini semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap kepemimpinan PWI Pusat.
Dia menyebut telah muncul dorongan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PWI Pusat Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurutnya, jika evaluasi kepemimpinan tidak memperoleh respons melalui mekanisme organisasi, Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi PWI.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi," pungkas Jon.
Polemik Firdaus Beririsan dengan Masa Depan HPN
Persoalan Firdaus sendiri berawal dari polemik tata kelola HPN.
SMSI sebelumnya mengevaluasi penyelenggaraan HPN 2026 di Banten dan kemudian mengusulkan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027. Aspirasi tersebut disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI dan selanjutnya dibahas dalam forum Dewan Pers bersama konstituen pada 30 September 2026.
Di tengah proses tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta klarifikasi Firdaus hingga akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh.
Bagi Jon, persoalan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola HPN.
Dia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog seluruh konstituen, termasuk kemungkinan membentuk kepanitiaan bersama atau menerapkan sistem rotasi penyelenggara HPN.
"HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi," katanya.
Bagi Jon, perbedaan pandangan seharusnya tidak menjadi alasan untuk memecah organisasi. Justru dari perbedaan itulah mekanisme demokratis diuji.
Kini, polemik pemberhentian Firdaus telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: mampukah PWI menunjukkan bahwa independensi, keterbukaan, keadilan prosedural dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat benar-benar menjadi bagian dari tata kelola organisasi?
Pertanyaan itu bukan hanya menyangkut Firdaus.
Ia menyangkut kepercayaan terhadap organisasi profesi wartawan dan marwah pers Indonesia. (Wp)


