Sukabumi, Pakuan Pos - Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya meminta persoalan penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, tidak digeneralisasi sebagai pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maupun pungutan liar.
JWI menilai persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ketepatan data penerima, titik distribusi, serta kondisi sosial masyarakat di wilayah pedesaan.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya pemberitaan yang dinilai dapat membentuk persepsi seolah-olah seluruh KPM di Desa Sirnasari mengalami pemotongan jatah bantuan. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun JWI, persoalan tersebut tidak terjadi secara menyeluruh.
Kontribusi Transportasi Bersifat Sukarela
JWI juga memperoleh informasi bahwa adanya kontribusi untuk kebutuhan transportasi hanya berkaitan dengan wilayah atau kedusunan tertentu yang jaraknya cukup jauh dari pusat pemerintahan desa. Kontribusi tersebut disebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, bukan pungutan yang diwajibkan kepada seluruh KPM.
Namun demikian, JWI tetap mendorong agar persoalan tersebut dibuka secara transparan. Berapa nominalnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, serta digunakan untuk keperluan apa harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebab, Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 11 September 2026 menegaskan bahwa bantuan pangan beras harus diterima KPM secara utuh dan tidak boleh dikenai pungutan dalam bentuk apa pun.
Artinya, apabila terdapat kontribusi sukarela di lapangan, hal tersebut tetap perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda antara pungutan wajib dengan kontribusi sukarela masyarakat.
Jangan Hanya Melihat Ujung Persoalan
Menurut JWI, ada persoalan yang jauh lebih penting untuk dievaluasi pemerintah, khususnya Dinas Sosial dan pihak yang berkaitan dengan pemutakhiran serta penetapan data penerima bantuan.
Pasalnya, JWI menerima informasi mengenai dugaan ketidaktepatan sasaran maupun persoalan titik distribusi bantuan di wilayah tersebut. Disebutkan, terdapat warga Desa Sirnasari yang harus mengambil bantuan di Desa Sukajaya. Sebaliknya, terdapat pula warga dari Desa Ciwalat, Desa Lembursawah, dan wilayah Pabuaran yang justru harus mengambil bantuan di Desa Sirnasari.
Kondisi tersebut menurut JWI patut dipertanyakan karena menyangkut efektivitas distribusi dan beban masyarakat penerima.
"Kalau masyarakat Desa Sirnasari harus mengambil bantuan ke desa lain, sementara warga dari desa lain justru mengambil bantuan di Sirnasari, tentu harus ada penjelasan. Apakah ini persoalan data, titik distribusi, sistem barcode, atau kebijakan teknis penyaluran? Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat," ujar Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya. Rabu, (23/9/2026).
Program bantuan pangan beras 2026 memang disalurkan berdasarkan DTSEN versi terbaru. Bapanas menyebut penyaluran periode Juli–September 2026 menggunakan DTSEN versi 3 dan menyasar kelompok penerima yang ditetapkan berdasarkan data tersebut.
Karena itu, apabila di tingkat desa ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi faktual masyarakat dengan data penerima, persoalan tersebut tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada pemerintah desa.
Jompo dan Warga Sangat Miskin Jangan Sampai Terlewat
JWI juga menyoroti informasi mengenai adanya warga lanjut usia, warga miskin, dan masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima. Pada saat yang sama, terdapat informasi mengenai warga yang secara kasatmata dianggap memiliki kondisi ekonomi lebih baik tetapi justru masuk dalam kelompok penerima.
JWI menegaskan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi melalui data resmi, bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif di lapangan. Sebab, sistem DTSEN menggunakan desil sebagai pengelompokan tingkat kesejahteraan. Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Desil 1–4 dapat menjadi sasaran sejumlah bantuan sosial.
"Kalau benar ditemukan warga yang secara kondisi nyata sangat membutuhkan tetapi masuk desil 6 atau 7, sementara warga yang kondisi ekonominya lebih baik justru masuk desil 1 atau 2, maka jangan kepala desa yang pertama kali disalahkan. Data dan mekanisme pemutakhiran datanya harus dievaluasi," tegas Lutfi.
Pemerintah Desa Berhadapan Langsung dengan Gejolak Sosial
Menurut JWI, pemerintah pusat dan daerah perlu memahami bahwa persoalan data bantuan sosial di desa bukan sekadar persoalan administrasi. Di lapangan, kepala desa berhadapan langsung dengan masyarakat.
Ketika seorang lansia miskin tidak mendapatkan bantuan, sementara warga yang dianggap lebih mampu justru menerima bantuan, maka kepala desa akan menghadapi pertanyaan, protes, bahkan potensi konflik sosial.
"JWI memahami dilema pemerintah desa. Di satu sisi ada data penerima yang sudah ditentukan melalui sistem. Di sisi lain, kepala desa melihat langsung kondisi masyarakatnya setiap hari. Kalau ada warga jompo yang tidak mendapatkan bantuan, tentu kepala desa juga menghadapi tekanan moral dan sosial," ungkapnya.
Namun JWI menegaskan, kebijakan lokal tetap harus berada dalam koridor aturan. Jangan sampai persoalan ketidaktepatan data kemudian diselesaikan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan administrasi baru.
Jangan Memaksa Desa Menyelesaikan Masalah yang Bersumber dari Data
JWI mempertanyakan, apabila memang terjadi ketidaktepatan sasaran, mengapa pemerintah desa harus menanggung seluruh konsekuensi sosialnya? Padahal, penyaluran bantuan pangan pemerintah menggunakan data penerima yang berasal dari sistem nasional. Bapanas sendiri menyatakan bahwa data penerima bantuan pangan diterima dari Kementerian Sosial dan digunakan sebagai dasar penugasan penyaluran kepada Bulog.
Karena itu, JWI mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah kecamatan dan desa melakukan evaluasi terhadap data penerima serta titik distribusi. Termasuk memeriksa:
1. Apakah KPM sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya;
2. Mengapa warga suatu desa harus mengambil bantuan ke desa lain;
3. Mengapa warga dari desa lain justru mengambil bantuan di Desa Sirnasari;
4. Apakah titik distribusi sudah mempertimbangkan jarak dan kondisi geografis;
5. Apakah warga lanjut usia dan masyarakat sangat miskin yang belum menerima bantuan sudah diverifikasi;
6. Bagaimana mekanisme pengusulan perubahan data bagi warga yang tidak tepat sasaran.
JWI Tidak Membela Kesalahan, Tapi Juga Tidak Membenarkan Penghakiman
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk membenarkan setiap kebijakan Kepala Desa Sirnasari. Namun JWI juga tidak ingin pemerintah desa langsung ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan yang kemungkinan berawal dari akurasi data dan sistem distribusi.
"Kalau memang ada kesalahan kepala desa, tentu harus dikoreksi. Tetapi kalau persoalannya bersumber dari data penerima dan sistem distribusi, pemerintah yang memiliki kewenangan atas data tersebut juga harus bertanggung jawab melakukan evaluasi," tegasnya.
Menurutnya, prinsip tabayyun, transparansi, dan asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar dalam melihat persoalan ini. Media juga diharapkan tidak hanya mengambil satu sisi informasi, tetapi melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa, KPM, warga yang tidak menerima bantuan, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, serta pihak penyalur.
Dorongan Evaluasi Bersama
Pada akhirnya, JWI berharap polemik bantuan pangan di Desa Sirnasari menjadi momentum evaluasi bersama. Bantuan sosial seharusnya benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Data yang tidak sesuai harus diperbaiki. Titik distribusi harus mempertimbangkan kondisi geografis. Dan setiap kebijakan pemerintah desa yang berkaitan dengan bantuan masyarakat harus memiliki dasar serta pertanggungjawaban yang jelas.
"Jangan sampai kepala desa berada dalam posisi dilematis: ketika mengikuti data, masyarakat miskin yang tidak terdaftar mempertanyakan; ketika mencoba membantu masyarakat yang membutuhkan, justru pemerintah desa yang disalahkan. Yang harus diperbaiki adalah sistemnya, datanya, dan mekanisme pengawasannya," pungkas Lutfi.
JWI mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi membuka ruang evaluasi bersama pemerintah desa agar persoalan ketidaktepatan sasaran, distribusi lintas desa, dan kondisi masyarakat yang belum terakomodasi dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan data. (Pr)


