Sukabumi, Pakuan Pos - Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap warga kurang mampu yang sakit namun terkendala biaya karena tidak seluruh layanan tercover BPJS Kesehatan.
Sorotan ini muncul setelah JWI melakukan pemantauan pelayanan kesehatan di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Dari hasil pemantauan tersebut, JWI menilai pelayanan rumah sakit terhadap pasien telah berjalan optimal.
"Kalau pelayanan rumah sakit sudah berjalan dengan baik, sekarang pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah daerah memberikan solusi kepada warganya yang sakit, tidak mampu, dan tidak seluruh biaya pengobatannya dapat ditanggung BPJS?" ujar Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya. Sabtu, (19/9/2026).
Menurut Lutfi, rumah sakit pada prinsipnya adalah penyedia layanan kesehatan. Sementara tanggung jawab untuk memastikan perlindungan sosial dan akses kesehatan bagi kelompok rentan berada di tangan pemerintah daerah.
JWI juga menyoroti anggaran kesehatan dalam APBD Provinsi Jawa Barat. JWI merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Namun, JWI menilai perlu ada keterbukaan terkait pos anggaran, mekanisme penyaluran, kriteria penerima, serta realisasinya, khususnya untuk masyarakat rentan dan pekerja tanpa penghasilan tetap.
"JWI tidak ingin hanya berhenti pada keberadaan anggaran di atas kertas," tegas Lutfi.
Adapun pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah dan dinas terkait adalah:
1. Berapa besaran anggarannya?
2. Siapa penerima manfaatnya?
3. Bagaimana mekanisme pengajuannya?
4. Apakah warga Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan dapat mengakses program tersebut?
5. Berapa anggaran yang sudah terealisasi dan berapa sisanya?
Lutfi menambahkan, persoalan kesehatan tidak seharusnya berhenti hanya karena warga tidak mampu membayar biaya yang tidak ditanggung BPJS. Ketika warga sakit dan keluarganya tidak berpenghasilan memadai, pemerintah harus hadir melalui mekanisme bantuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, JWI akan meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah terkait mengenai skema perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Termasuk mempertanyakan koordinasi Pemkab dengan Pemprov Jabar dalam implementasi program tersebut.
"Bagi JWI, ukuran keberhasilan program bukan hanya dari besarnya anggaran di APBD, tapi seberapa jauh anggaran itu benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat tahu ada program bantuan setelah programnya selesai," katanya.
JWI menegaskan, seluruh persoalan ini ditempatkan dalam kerangka kontrol sosial, tabayyun, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. Jika ada kendala administratif atau teknis, pemerintah diharapkan menjelaskan secara terbuka.
"Pada akhirnya masyarakat tidak membutuhkan janji. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka sakit, tidak mampu, dan dalam kondisi sulit, pemerintah benar-benar hadir memberikan solusi," pungkasnya. (Pr)


