Surabaya, Pakuan Pos - Persoalan ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu disikapi secara bijak dan proporsional. Pemerintah sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data, dan langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, mekanisme koreksi juga harus dipastikan mudah, cepat, transparan, dan benar-benar sampai ke masyarakat di tingkat bawah.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, M.M., P.Ma., mengatakan data sosial ekonomi merupakan fondasi penting dalam menentukan kebijakan perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan dan berbagai program bantuan pemerintah.
“Saya mengapresiasi langkah Menteri Sosial yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data desil yang tidak sesuai. Ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah. Tetapi yang lebih penting, jangan sampai masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan justru kehilangan haknya hanya karena data yang belum diperbarui.”
Menurut Suli Da’im yang juga dosen FEB Umsura bahwa persoalan data desil tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis administrasi. Di lapangan, ketidaktepatan data dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama ketika data tersebut digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program pemerintah.
BPS sendiri menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kemiskinan atau pendapatan seseorang. Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama. Karena itu, perubahan kondisi masyarakat harus diikuti dengan pemutakhiran data secara berkala.
“Jadi kita jangan menyederhanakan persoalan dengan mengatakan desil sekian pasti miskin atau desil sekian pasti mampu. Desil adalah instrumen statistik untuk melihat posisi relatif kesejahteraan. Yang harus kita pastikan adalah data yang menjadi inputnya benar dan menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” jelasnya.
Jangan Hanya Menunggu Masyarakat Melapor
Suli Da’im politisi senior Indrapura ini menilai kebijakan membuka kanal pengaduan sudah tepat. Pemerintah saat ini menyediakan sejumlah jalur pemutakhiran melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, serta kanal digital seperti Cek Bansos. citeturn1search0turn0news0
Namun, menurutnya, pendekatan “menunggu masyarakat mengadu” belum cukup.
“Tidak semua warga tahu bahwa data desilnya bermasalah. Tidak semua masyarakat memahami cara menggunakan aplikasi. Tidak semua warga memiliki kemampuan digital yang sama. Karena itu, pemerintah daerah harus proaktif melakukan verifikasi dan validasi, bukan hanya menunggu laporan.”
Hal ini menjadi penting bagi Jawa Timur karena persoalan sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis. Ada keluarga yang kehilangan pekerjaan, mengalami musibah, memiliki anggota keluarga yang sakit atau disabilitas, mengalami perubahan jumlah anggota keluarga, maupun mengalami penurunan kemampuan ekonomi.
Sebaliknya, ada pula keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Dua-duanya harus diperbaiki. Jangan hanya exclusion error—orang yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima—yang diperhatikan. Inclusion error, yaitu mereka yang sudah tidak layak tetapi masih menerima, juga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah keadilan dan ketepatan sasaran,” ujarnya.
Pemprov dan Pemkab/Pemkot Harus Membuka Posko Pemutakhiran
Sebagai langkah konkret, Suli Da’im mendorong Pemprov Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Sosial untuk membuat Gerakan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi secara berkala.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut bahwa mekanismenya dapat dilakukan dengan memperkuat peran desa/kelurahan, pendamping sosial, kecamatan dan Dinas Sosial sebagai ujung tombak verifikasi.
“Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai, jangan dipingpong dari satu kantor ke kantor lain. Harus ada satu pintu layanan yang jelas. Laporan diterima, diverifikasi, kemudian ada kepastian sampai kapan prosesnya diselesaikan,” tegasnya.
Ia mengusulkan sedikitnya lima langkah:
1. Membuka posko pengaduan pemutakhiran data di desa/kelurahan dan Dinas Sosial.
2. Memperkuat kanal digital agar masyarakat dapat melakukan usul dan sanggah dengan mudah.
3. Melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat yang memiliki indikasi ketidaksesuaian.
4. Membuat sistem pelacakan pengaduan, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah laporan sudah diterima, diverifikasi atau masih dalam proses.
5. Melakukan pemutakhiran secara berkala, bukan hanya ketika terjadi polemik atau viral di media sosial.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah menunjukkan bahwa respons cepat terhadap persoalan data dapat dilakukan. BPS, misalnya, telah melakukan pengecekan lapangan dan pemutakhiran terhadap kasus warga yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena perubahan posisi desil. citeturn1search5
Data Harus Menjadi Alat Keadilan, Bukan Penghalang Hak
Suli Da’im menegaskan bahwa tujuan akhir dari DTSEN bukan sekadar menghasilkan database yang rapi, tetapi memastikan program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Data adalah alat untuk menghadirkan keadilan. Jangan sampai data yang seharusnya membantu pemerintah menemukan masyarakat miskin justru menjadi tembok yang menghalangi masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya.”
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah membangun satu ekosistem data sosial yang responsif, dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari proses pemutakhiran.
DTSEN memang telah dirancang sebagai rujukan bersama pemerintah dan terus dimutakhirkan. BPS juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dalam menyediakan sumber data dan mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.
“Saya kira tidak perlu saling menyalahkan. Pemerintah sedang membangun sistem yang besar dan kompleks. Masyarakat juga perlu aktif memastikan datanya benar. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan sistem tersebut berjalan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Suli Da’im.
Sebagai anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, ia juga menyatakan akan mendorong agar persoalan akurasi data sosial ekonomi menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan program kesejahteraan sosial di Jawa Timur.
“Prinsipnya sederhana: yang berhak harus mendapatkan, yang tidak berhak jangan mendapatkan. Dan untuk mencapai itu, kuncinya adalah data yang akurat, pemutakhiran yang rutin, verifikasi yang objektif, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.”
“Jangan sampai masyarakat miskin kalah hanya karena datanya belum diperbarui,” pungkasnya. (Mn)


