Korupsi Permalukan Indonesia, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara

0

 



Jawa Tengah, Pakuan Pos - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH., LL.M., menilai tindak pidana korupsi masih menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian bersama. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara serta mencoreng reputasi Indonesia di mata internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid saat berpidato dalam pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo.

Menurut Luthfi, pemberantasan korupsi di China dapat menjadi contoh, di mana elit pemerintah maupun petinggi partai politik yang terlibat korupsi dihukum berat. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap dan dipidana.

"Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara dan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, anak maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut," tegasnya.

"Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain," ujar Luthfi yang memiliki nama lengkap Tahir Musa Luthfi Yazid.

Karena itu, DePA-RI menunggu realisasi janji DPR RI untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 sebagai batas akhir. Artinya waktu yang tersisa kurang dari 3 bulan dan harus rampung. Presiden Prabowo Subianto juga harus memberikan dukungan penuh dan merealisasikan komitmennya, termasuk dengan cepat dan tegas memecat para menteri serta pejabat negara yang terlibat korupsi.

Luthfi juga mendorong agar pemberantasan korupsi semakin diarahkan pada pendekatan follow the money, yaitu menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya," tegas Luthfi yang pada tahun 2002 pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di UNAFEI (United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders), Tokyo.

DePA-RI juga mendorong penguatan kebijakan asset recovery (pemulihan aset) dan pengembalian aset negara. Menurut DePA-RI, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara dan jumlah orang yang diproses hukum, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.

Di sisi lain, DePA-RI menegaskan bahwa upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dalam kerangka due process of law.

"Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media," kata Luthfi.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan bahwa advokat memiliki posisi penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif dan berkepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945. Advokat mempunyai kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum — sesuai kredo DePA-RI Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua — namun pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

DePA-RI juga menilai pemberantasan korupsi harus diperkuat dari sisi pencegahan, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan hadirnya DPC-DPC DePA-RI di berbagai wilayah Jawa Tengah, DePA-RI ingin mendorong agar organisasi advokat tidak hanya berperan dalam membela kepentingan hukum klien, tetapi juga mengambil bagian dalam pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat serta penguatan budaya antikorupsi.

"Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum," ujar Luthfi.

Menurutnya, perjuangan melawan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media dan profesi hukum memiliki tanggung jawab masing-masing untuk membangun sistem yang lebih transparan dan berintegritas.

"DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara," pungkasnya. (Wp) 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top