Ketua Advokasi SMSI Sukabumi: Oknum Pemeras Coreng Profesi, Tapi Jangan Kriminalisasi Wartawan

0

 


Sukabumi, Pakuan Pos - Ketua Advokasi SMSI Sukabumi Raya, Irianto Marpaung, S.H., angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum yang mengaku wartawan terhadap Kepala Sekolah SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. 

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) dan saat ini telah ditangani pihak kepolisian. Dalam proses pemeriksaan, polisi juga disebut melakukan tes urine terhadap oknum tersebut dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Irianto yang juga Dewan Pembina DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menegaskan, jika seluruh informasi itu terbukti berdasarkan proses hukum, maka tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan profesionalisme insan pers.

“Apa yang dilakukan oknum tersebut tentu sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap jurnalis profesional. Apalagi jika benar hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan zat terlarang. Namun semuanya tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku,” ujar Irianto kepada awak media, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, perilaku oknum yang menyalahgunakan profesi dapat mencoreng nama baik dunia jurnalistik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap wartawan secara keseluruhan.

Karena itu, Irianto mengingatkan seluruh insan pers agar dalam menjalankan tugas tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Irianto yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan tingkat Madya sekaligus berprofesi sebagai advokat, meminta agar kasus ini tidak dijadikan alasan untuk membatasi atau menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Wartawan tidak perlu takut dalam melaksanakan tugasnya sepanjang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Jangan sampai kejadian seperti ini membuat wartawan merasa dikebiri. Wartawan harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan wartawan agar mengedepankan etika, kesantunan, dan profesionalisme saat melakukan konfirmasi ke sekolah, pemerintah, maupun narasumber lain.

“Kalau butuh klarifikasi terkait persoalan di sekolah, datanglah baik-baik dan sampaikan maksud secara santun kepada pihak sekolah. Jangan melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, Irianto menekankan kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Wartawan memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial, tetapi tetap ada batas hukum dan etika yang harus dihormati.

Ia meminta seluruh wartawan, khususnya di Sukabumi, meningkatkan kompetensi dan memahami aturan jurnalistik agar tidak terjebak pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik profesi.

“Profesi wartawan itu memiliki kehormatan. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Kita harus bedakan jelas antara menjalankan tugas jurnalistik dengan tindakan yang masuk ranah pidana,” jelasnya.

Sebagai advokat, Irianto juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada wartawan yang menghadapi persoalan hukum selama benar-benar sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan.

“Wartawan jangan takut dikriminalisasi sepanjang menjalankan tugas sesuai aturan, kode etik, dan UU. Apabila ada wartawan yang benar-benar profesional lalu menghadapi persoalan hukum, kami siap memberikan bantuan hukum secara sukarela dan cuma-cuma,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pers untuk meningkatkan profesionalisme, sekaligus pengingat agar tidak mencampuradukkan tindakan pribadi oknum dengan kebebasan pers secara keseluruhan.

“Mari kita pertahankan kebebasan pers dan bersama-sama menjaga marwah jurnalistik. Hidup Pers Indonesia!” pungkas Irianto. (Lys





Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top