Jakarta, Pakuan Pos - Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah Advokat dari VST and Partners, Advocates & Legal Consultants mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam pengujian formil Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal proses reformasi Polri agar berjalan sesuai dengan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pengajuan diri sebagai pihak terkait merupakan wujud komitmen IPW sejak lama dalam mendorong perbaikan institusi Polri.
"Sejak berdiri, IPW telah berpartisipasi aktif dalam mendorong terwujudnya Polri yang profesional, akuntabel dan transparan. Bahkan hingga saat ini, IPW telah menjadi instrumen kontrol sosial yang konsisten dari masyarakat sipil guna menjaga integritas Polri sebagai penegak hukum maupun penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," kata Sugeng di Jakarta.
Pria yang akrab disapa STS itu menuturkan, konsistensi IPW dalam mengawal reformasi Polri telah termanifestasi melalui berbagai kegiatan. IPW secara aktif memberikan masukan terhadap perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini menjadi objek permohonan di MK.
"Pada 2 Desember 2025, IPW berpartisipasi aktif dalam diskusi untuk memberikan masukan konstruktif kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada 4 Desember 2025, IPW turut aktif dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Panitia Kerja Komisi III DPR RI, dengan agenda terkait reformasi sistemik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Selanjutnya, IPW juga aktif memberikan masukan konstruktif dalam RDPU pada 2 Juni 2026 terkait reformasi kepolisian," jelas Sugeng.
Menurutnya, dengan berbagai aktivitas tersebut, IPW memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum untuk menjadi pihak terkait di MK.
Senada dengan itu, Advokat Fatiatulo Lazira, S.H., yang juga mengajukan diri sebagai pihak terkait menyatakan, seiring dengan perubahan berbagai regulasi seperti KUHP dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka keberadaan UU No. 5/2026 menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini diperlukan untuk melakukan penyesuaian agar sejalan dengan agenda reformasi kepolisian.
"Dalam menjalankan profesi Advokat, saya kerap bersinggungan dengan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Karenanya, reformasi Polri adalah suatu keniscayaan," ujar Fati.
Untuk diketahui, saat ini beberapa pihak tengah mengajukan pengujian formil terhadap UU No. 5/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah teregister di MK dengan Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIV/2026.
Dengan menjadi pihak terkait, IPW dan para Advokat berharap dapat memberikan pandangan dan data kepada MK terkait urgensi reformasi Polri yang berpihak pada kepentingan publik. (Pr)


