Sukabumi, Pakuan Pos - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Pemerintah Pusat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, pada 2026 sebanyak 174 satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi menerima bantuan revitalisasi. Jumlah ini meningkat dari 114 sekolah pada 2025.
Nilai anggaran yang digelontorkan pun naik signifikan, dari sekitar Rp108 miliar di 2025 menjadi sekitar Rp154 miliar di 2026.
Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menilai peningkatan tersebut merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan. Namun, semakin besar anggaran dan semakin banyak sekolah yang menerima, maka semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas publik.
JWI menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah pada dasarnya sangat baik. Pemerintah pusat menempatkan perbaikan sarana pendidikan sebagai prioritas untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak.
Kemendikdasmen sendiri menyebut revitalisasi 2026 diprioritaskan bagi sekolah dengan kerusakan berat, wilayah 3T, serta sekolah yang membutuhkan rehabilitasi atau rekonstruksi pascabencana.
“Tetapi program yang baik jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru,” ujar Ketua DPD JWI Sukabumi Raya. Sabtu, (29/8/2026).
Menurut JWI, pengawasan tidak boleh berhenti pada selesai fisik dan administrasi. Yang harus dikawal adalah kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan, gambar teknis, RAB, spesifikasi material, standar teknis, dan kualitas pekerjaan di lapangan.
“Jangan sampai sekolah terlihat baru dari luar, tetapi kualitas konstruksinya tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan,” tegasnya.
JWI juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat, komite sekolah, dan pihak sekolah dilibatkan dalam mengawasi pembangunan yang menggunakan uang negara.
“Kalau uangnya uang negara, mengapa pengawasannya harus jadi urusan segelintir orang?”
JWI mengapresiasi pemerintah pusat karena revitalisasi berpotensi meningkatkan keselamatan siswa, kenyamanan guru, kualitas ruang belajar, sanitasi, dan lingkungan sekolah secara keseluruhan.
Kemendikdasmen sebelumnya juga menekankan bahwa bantuan revitalisasi harus dimanfaatkan optimal untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran.
“Karena itu kami mendukung programnya. Tapi dukungan bukan berarti membungkam kritik. Justru karena penting, maka wajib kita kawal,” lanjut Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.
JWI menyoroti sejumlah titik rawan yang harus diantisipasi bersama, di antaranya: ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, kualitas material, pengadaan barang, volume pekerjaan, administrasi pertanggungjawaban, serta lemahnya pengawasan di lapangan.
JWI menekankan setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan dengan dokumen, pemeriksaan teknis, klarifikasi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. JWI menolak membangun opini berdasarkan tuduhan tanpa data.
JWI Sukabumi Raya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan revitalisasi sebagai ajang mengejar serapan anggaran. Tujuan akhirnya bukan sekadar laporan proyek selesai, tetapi memastikan anak-anak Sukabumi mendapatkan tempat belajar yang aman, layak, dan berkualitas.
Untuk itu JWI mendorong keterbukaan informasi terkait: daftar sekolah penerima, nilai bantuan, jenis pekerjaan, progres pembangunan, spesifikasi teknis, hingga pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan.
“Jika ada persoalan, jangan ditutup-tutupi. Buka datanya, periksa pekerjaannya, uji materialnya, pertanggungjawabkan anggarannya,” tegasnya.
JWI Sukabumi Raya menyatakan komitmen untuk melakukan fungsi kontrol sosial terhadap program revitalisasi dari awal pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai program yang niat awalnya membangun masa depan anak bangsa justru hanya menghasilkan bangunan baru tanpa kualitas yang sepadan. Uang negara harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.”
JWI juga membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah, dinas terkait, konsultan, pihak sekolah, maupun pelaksana pekerjaan apabila terdapat informasi atau temuan yang perlu dikonfirmasi. (Pr)


