IPW Kecam Pembiaran Dirtipideksus Bareskrim, Diduga Ada Mafia Hukum di LP 173 PT ARA

0

 



Jakarta, Pakuan Pos – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025 (“LP 173”).

Menurut IPW, kejanggalan bermula hanya 13 hari setelah LP 173 dibuat. Pada 24 April 2025 penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2025”) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, ditandatangani Dirtipideksus saat itu Brigjen Helfi Assegaf. Padahal belum dilakukan penyelidikan maupun pemeriksaan awal terkait kepalsuan akta notaris untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana.

Pada saat LP 173 dibuat, pelapor Christian Jaya tidak melampirkan bukti awal untuk memperkuat laporan dugaan pemalsuan akta notaris dan TPPU. Akta yang dituduhkan palsu yaitu Akta No. 01 tanggal 9 April 2025 yang dibuat Notaris Lily Tomasoa di Ternate, belum diserahkan kepada pemohon akta apalagi beredar ke pihak ketiga termasuk pelapor. Pelapor juga tidak melampirkan alat bukti awal adanya aliran dana hasil kejahatan terkait TPPU. 

Pelapor hanya melampirkan company profile dan mencantumkan pasal TPPU. IPW menduga pencantuman pasal TPPU adalah pesanan yang sudah direncanakan agar penanganan perkara jatuh ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang sudah dikondisikan pelapor.

Pada proses selanjutnya, pasal TPPU terbukti tidak dapat dikenakan dan dicopot dari tuduhan. Hanya tersisa sangkaan pemalsuan akta. Seharusnya jika sejak awal hanya pemalsuan akta, perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum, bukan Dittipideksus.

Penyidik juga diduga gegabah menuduh akta palsu tanpa memeriksa para pihak pembuat akta, termasuk belum memeriksa Notaris Lily Tomasoa pembuat Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tanggal 9 April 2025. Padahal akta yang menjadi objek laporan belum diterima para pihak.

Dalam proses penyidikan selanjutnya diduga terjadi manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara dan pembuatan persangkaan palsu. Meskipun telah dilaporkan berulang kali, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini Brigjen Ade Safri Simanjuntak tidak menanggapinya dan melakukan pembiaran.

IPW menilai praktik dugaan mafia hukum sudah dimulai sejak LP 173 dibuat pada 11 April 2025 pukul 17.00 WIB dengan mengatasnamakan PT ARA dan memakai Akta 87/2022 yang mengandung dugaan pidana pemalsuan. Tanpa memiliki bukti dokumen, pelapor melekatkan pasal TPPU dengan predicate crime pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP atas penerbitan Akta No. 01.

Perwira Penyidik Subdit III Dittipideksus yang piket saat itu tetap mencantumkan pasal TPPU ke dalam LP 173. Diduga terjadi permufakatan jahat agar perkara ditangani Subdit III Dittipideksus. Hal ini terbukti dengan dihilangkannya pasal TPPU dalam Surat Perintah Nomor: SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus yang hanya menyebut pasal tindak pidana umum.

Pada 8 Oktober 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus menetapkan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk sebagaimana SPDP Nomor: B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus kepada Jampidum, dengan tetap melekatkan persangkaan TPPU.

Padahal pada 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara telah memutuskan bahwa Notaris Lily Masita Tomasoa dalam membuat Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai prosedur. MKN Maluku Utara juga telah bersurat kepada Dirtipideksus pada 27 Mei 2025 yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa.

Bahkan pada 2 Oktober 2025, penyidik Subdit III diduga secara paksa melakukan pemeriksaan dan 6 hari kemudian keluar penetapan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa hingga melakukan penyitaan dokumen asli di kantor Notaris tanpa persetujuan MKN Maluku Utara.

Atas permintaan kuasa hukum, pada 24 Februari 2026 penyidik telah memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H. Pada 11 Mei 2026 kuasa hukum kembali mengajukan permohonan pemeriksaan ahli perdata dan ahli kenotariatan, namun penyidik menghindar.

Namun pada 6 Maret 2026, Penyidik Subdit III diam-diam telah menyerahkan berkas perkara dengan Ref. Surat Nomor: LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS kepada Jaksa Penuntut Umum.

IPW menduga penyidik memanipulasi fakta dengan mendalilkan penerbitan Akta No. 01 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura Nomor: HC/SUM 5682/2021 tanggal 26 Mei 2022. Padahal justru Akta Nomor 87/2022 yang dibuat Christian Jaya selaku pelapor yang melanggar putusan tersebut dan diduga mengandung pidana pemalsuan.

Manipulasi lain, penyidik mendalilkan perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan HC/ORS 2729/2023 dimenangkan pihak lawan. Padahal putusan banding yang BHT dimenangkan oleh pihak Liu Xun dkk.

Penyidik juga diduga tidak memasukkan BAP dari Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, Ahli Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, dan Ahli Hukum Kenotariatan Dr. Fully Handayani Ridwan dalam Berkas Perkara Nomor: LB/10/XII/RES.124/2026/DITTIPIDEKSUS yang diserahkan ke JPU. Akibatnya pada 27 Juli 2026 berkas dinyatakan P21 sehingga berpotensi melahirkan peradilan sesat.

Dengan demikian, IPW berpandangan Dirtipideksus Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus diduga melanggar Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf c Perpol 7/2022, yaitu melakukan perbuatan tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP penegakan hukum, serta merekayasa dan memanipulasi perkara. Diduga dilakukan untuk membantu kejahatan Christian Jaya merebut perusahaan tambang nikel dari pemilik sahnya.

Atas pelanggaran tersebut, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dengan melampirkan buku hasil investigasi praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT ARA di Polri. 

IPW mendesak Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Polri memeriksa Dirtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dan seluruh penyidik Subdit III yang menangani LP 173. (Pr



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top