Sumedang, Pakuan Pos – Pasca keberhasilan menaikkan status laporan dugaan maladministrasi Bupati Sumedang ke tahap Pemeriksaan Substantif di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) bersama 16 organisasi masyarakat sipil lainnya mengambil langkah taktis-strategis baru.
Hari ini, MASL melayangkan surat permohonan audiensi secara serentak kepada seluruh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Politik di Kabupaten Sumedang. Sabtu, (25/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas sikap tertutup Pemerintah Kabupaten Sumedang di bawah kepemimpinan Dony Ahmad Munir, yang dinilai terus melakukan penundaan berlarut atau _undue delay_ dan menutup rapat 13 dokumen krusial proyek. Dokumen tersebut di antaranya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan terkait rencana proyek panas bumi atau geothermal di Gunung Tampomas.
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Ketua MASL, menyatakan bahwa safari politik ke seluruh pimpinan DPC partai politik ini bertujuan untuk menguji secara terbuka komitmen partai-partai politik di Sumedang dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, menjaga situs cagar budaya, serta mengantisipasi ancaman bencana. Hal ini mengingat posisi geologis kaki Gunung Tampomas yang berada pada jalur Sesar Baribis dan memiliki ratusan mata air.
“Kami ingin melihat partai mana yang benar-benar berdiri membela ruang hidup rakyat, dan partai mana yang menutup mata. Tampomas itu bukan sekadar gunung. Tampomas aya cai na, aya karuhun na. Moal aya ayeuna lamun euweuh nu baheula. Surat permohonan audiensi sudah kami serahkan serentak. Ini adalah momentum bagi parpol untuk menunjukkan keberpihakannya, terutama DPC Partai Gerindra Sumedang, mengingat Bupati Dony Ahmad Munir baru saja resmi bergabung sebagai kader Gerindra pada Februari 2026 lalu,” tegas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Melalui agenda audiensi ini, MASL mendesak para pimpinan partai politik di tingkat daerah untuk menginstruksikan fraksi-fraksi mereka di DPRD Sumedang agar menggunakan hak pengawasannya secara maksimal. DPRD dituntut untuk memanggil Bupati dan mendesak keterbukaan informasi total sebelum keputusan sepihak pemerintah daerah berujung pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan di Gunung Tampomas.
MASL menegaskan bahwa jalur hukum formal di Ombudsman Jawa Barat dan Komisi Informasi akan tetap dikawal ketat secara paralel. Namun, desakan melalui jalur fraksi partai politik diperlukan untuk memecah kebuntuan komunikasi akibat bungkamnya pihak eksekutif selama ini.
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis Adat Sumedang Larang


