Majelis Adat Sumedanglarang resmi melawan tanggapan PPID Kementerian ESDM yang diduga menyembunyikan arsip vital Proyek Panas Bumi (Geothermal)
Sumedang, Pakuan Pos – Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi melayangkan Surat Keberatan Hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta dengan nomor surat 06/MA-SL/VI/2026.
Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas tanggapan PPID Kementerian ESDM yang menolak memberikan sejumlah dokumen krusial terkait perizinan historis Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007. Dokumen historis tersebut kini telah diubah skemanya menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyatakan bahwa dalih PPID Kementerian ESDM yang menyebutkan dokumen "sudah tidak berlaku" atau "habis masa retensi" adalah alasan yang mengada-ada dan berpotensi melanggar hukum kearsipan nasional.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja merupakan bagian dari Arsip Terjaga dan Vital negara yang memiliki nilai guna hukum serta kesejarahan permanen.
"Jika PPID Kementerian ESDM berdalih dokumen tersebut sudah tidak berada di bawah penguasaan mereka tanpa bisa menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Resmi, maka patut diduga ada tindakan penghilangan arsip negara. Ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan ancaman sanksi pidana hingga 10 tahun penjara," tegas Susane dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Majelis Adat Sumedanglarang menilai transparansi dokumen WKP tahun 2007—yang kemudian dicabut dan dibatalkan pada tahun 2025—adalah hasil keputusan Badan Publik. Pertimbangan hukum dan teknis di dalamnya wajib diketahui oleh masyarakat untuk menilai apakah regulasi baru tersebut hanya sekadar mengubah skema dari WKP menjadi PSPE demi menghindari kewajiban tertentu, mengingat aktivitasnya berada di lokasi geografis yang sama.
Majelis Adat Sumedanglarang juga keberatan atas sikap PPID ESDM yang melemparkan kewenangan pemberian dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) huruf c, PPID diwajibkan untuk berkoordinasi antar-PPID, bukan melempar tanggung jawab. Sebagai instansi sektoral yang menerbitkan izin, Kementerian ESDM wajib memiliki tembusan seluruh bahan perizinan, sehingga dokumen tersebut seharusnya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM.
Meskipun proyek panas bumi (geothermal) telah berganti skema menjadi PSPE berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025 dengan luasan 22.514 Hektar, kewajiban hukum tetap melekat.
Majelis Adat Sumedanglarang menuntut untuk mendapatkan seluruh salinan dokumen perizinan, dokumen kerangka acuan kerja, serta data digital dalam format shapefile (SHP).
Keterbukaan data ini sangat penting demi memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap Asas Kecermatan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah ini juga diambil agar penetapan kapling wilayah eksklusif Survei Pendahuluan seluas 22.514 Hektar tidak dilakukan secara sepihak dan membabi buta.
Selain itu, dokumen tersebut diperlukan untuk menjamin asas partisipasi publik (Free, Prior and Informed Consent / FPIC), memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan wilayah adat, situs cagar budaya, serta mengantisipasi potensi risiko kebencanaan dari Sesar Baribis.
Menunda atau menyembunyikan rencana dokumen kelayakan ekologis dan adat dengan dalih belum adanya proses lelang merupakan bentuk kelalaian negara (omission) dalam melindungi ruang hidup warga.
Tindakan ini juga melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf b UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengenai kewajiban menyediakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Melalui surat keberatan ini, Majelis Adat Sumedanglarang menuntut Atasan PPID Kementerian ESDM untuk segera membatalkan keputusan penolakan tersebut dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
"Jika dalam 30 hari kerja tuntutan kami diabaikan atau dijawab dengan tidak memuaskan, kami akan langsung mendaftarkan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta dan siap menempuh jalur hukum lanjutan," pungkas Susane.
Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua


