Bogor, Pakuan Pos – Kuasa hukum NHA, bocah laki-laki berusia 13 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mendatangi Polres Bogor pada Selasa, (7/7/2026).
Kedatangan mereka bertujuan memperoleh informasi perkembangan penyidikan, sekaligus menegaskan sikap korban yang menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan tersangka AN, 34.
Kuasa hukum korban, *Geri Permana* dan *Haidy Arsyad*, menyatakan perkara tersebut harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai penyelesaian melalui jalur damai tidak memiliki dasar hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami datang untuk memastikan penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya. Sekaligus kami tegaskan bahwa tidak ada ruang perdamaian dengan tersangka karena perkara ini harus diproses sampai selesai," kata Geri Permana.
Menurut Geri, memberikan ruang perdamaian dalam perkara kekerasan seksual justru berpotensi memperparah trauma korban dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menilai langkah tersebut juga dapat membuka peluang terulangnya tindak pidana serupa terhadap korban lain.
Ia menegaskan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dikecualikan dari penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Karena itu, setiap upaya perdamaian dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap korban.
Sebelumnya, keluarga maupun kuasa hukum tersangka diduga sempat menghubungi pihak korban untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Namun tawaran tersebut tidak ditanggapi, karena korban dan keluarganya memilih menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Dalam perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah menahan tersangka AN. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat 4, Pasal 414, dan atau Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Geri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, dugaan perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan modus meminjamkan telepon genggam kepada korban untuk bermain gim. Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga merekam aksi tersebut dalam bentuk video dan mengirimkannya kepada korban. Rekaman itu kemudian diketahui oleh orang tua korban hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bogor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik menangani perkara secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Mereka juga meminta perkara tersebut dibawa hingga persidangan agar korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. (Yb)


