Satu Warga Tewas Tertimbun Longsor PETI di Lengkong, Polisi: Hentikan Tambang Ilegal

0

 



Sukabumi, Pakuan Pos – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga meninggal dunia tertimbun material longsoran saat menambang di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban berinisial I (60) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu warga lainnya berinisial M (50) mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa terjadi saat sejumlah warga melakukan aktivitas pendulangan atau deplang di area tebing sekitar aliran sungai. Ketika para penambang bersiap meninggalkan lokasi, tebing di bagian atas tiba-tiba longsor dan menimpa mereka yang masih berada di sekitar titik penambangan.

Warga sekitar berupaya melakukan evakuasi dengan peralatan seadanya. Namun, nyawa korban I tidak dapat diselamatkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia juga kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polres Sukabumi menyebut sebelumnya telah dilakukan langkah pencegahan berupa pemasangan banner larangan dan imbauan bersama unsur Forkopimcam. 

Namun peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik: apakah imbauan dan pemasangan banner saja sudah cukup menghentikan aktivitas PETI yang jelas membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan?

Aktivitas PETI bukan hanya persoalan hukum. Di dalamnya ada risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, potensi pencemaran sungai, hingga lemahnya pengawasan terhadap kegiatan ilegal yang terus berlangsung di tengah masyarakat.

Ketika larangan sudah disampaikan tetapi aktivitas tetap berjalan, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Peristiwa di Sungai Leuwi Loa Cikaso seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap PETI di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait perlu memastikan penanganan tidak berhenti pada imbauan.

Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa tambang ilegal bukan hanya berisiko pidana, tetapi juga mengancam nyawa.

Satu nyawa telah melayang. Jangan sampai tragedi serupa terulang karena pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal tanpa solusi dan tindakan tegas. (Ly



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top