Jakarta, Pakuan Pos – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyatakan temuan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI harus menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan peredaran kosmetik sekaligus meningkatkan literasi masyarakat sebagai konsumen.
"Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif agar masyarakat tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan," ujar Netty dalam keterangan media, Rabu (15/07).
Netty mengapresiasi langkah BPOM yang terus melakukan pengawasan dan menindak produk kosmetik yang terbukti mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10 yang berisiko menimbulkan kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko kanker.
Adapun 14 produk yang diumumkan BPOM meliputi kosmetika jenis krim malam, kutek, tabir surya, serum tubuh, pelembab, pemutih dan toner. Menurut Netty, langkah BPOM tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang membeli produk kosmetik tanpa memastikan legalitas dan keamanan produk. Keinginan memperoleh kulit putih atau wajah mulus secara cepat sering kali dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
"Kita perlu membangun kesadaran bahwa tidak ada hasil instan yang sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang. Produk yang mengandung merkuri, steroid, atau bahan berbahaya lainnya dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan organ tubuh, bahkan meningkatkan risiko penyakit yang lebih serius," katanya.
Netty juga mendorong BPOM memperkuat pengawasan terhadap penjualan kosmetik melalui platform digital dan media sosial. Menurutnya, perkembangan perdagangan daring harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang semakin adaptif karena banyak produk ilegal dipasarkan melalui kanal tersebut.
"Pengawasan di marketplace dan media sosial harus semakin diperkuat. Di sisi lain, kolaborasi dengan platform digital juga penting agar produk yang tidak memiliki izin edar dapat segera diturunkan sebelum menjangkau lebih banyak konsumen," ujarnya.
Selain pengawasan, Netty menilai edukasi publik harus menjadi prioritas. Ia mengajak masyarakat membiasakan diri memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik serta tidak mudah percaya pada testimoni yang berlebihan di media sosial.
"Konsumen adalah garda terdepan dalam melindungi dirinya sendiri. Biasakan melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM. Jangan hanya tergiur harga murah atau klaim hasil yang cepat, karena kesehatan jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat," tegasnya.
Netty berharap momentum temuan BPOM ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, edukasi masyarakat, hingga peningkatan tanggung jawab pelaku usaha.
"Perlindungan masyarakat dari kosmetik berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak. Negara harus hadir melalui pengawasan yang kuat, pelaku usaha harus mematuhi regulasi, dan masyarakat perlu menjadi konsumen yang semakin cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal," tutup Netty. (Pr)


