Sukabumi, Pakuan Pos – Status para relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disoroti Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menilai perlu ada kepastian hukum terkait perlindungan ketenagakerjaan bagi para relawan yang bekerja setiap hari di lapangan.
Menurut Lutfi, secara praktik relawan SPPG menjalankan aktivitas rutin, memiliki pembagian tugas, jam kerja, target pelayanan, hingga menghadapi berbagai risiko kerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja, perselisihan, atau pelanggaran hak-hak tenaga kerja.
Lutfi menilai pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN), harus memberikan penjelasan tegas agar tidak terjadi kekosongan perlindungan hukum bagi ribuan relawan SPPG di seluruh Indonesia.
"Apabila seseorang bekerja secara teratur, menjalankan tugas operasional, berada di bawah pengaturan kerja tertentu, serta menerima imbalan, maka perlu ada kepastian mengenai status hukumnya. Jangan sampai istilah 'relawan' justru menghilangkan hak-hak dasar yang semestinya diperoleh oleh pekerja," tegas Lutfi Yahya. Senin, (13/7/2026).
Di sisi lain, BGN telah menegaskan bahwa relawan maupun pekerja SPPG wajib mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. BGN juga mewajibkan mitra atau yayasan penyelenggara mendaftarkan mereka sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa aktivitas relawan SPPG memiliki risiko kerja. Namun Lutfi menilai perlindungan BPJS saja belum cukup.
"Masih ada aspek lain yang butuh kepastian, seperti status hubungan kerja, hak atas upah jika memenuhi unsur hubungan kerja, jam kerja, K3, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga tanggung jawab jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak," jelasnya.
Karena itu, Lutfi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya sebagai pengawas normatif, tetapi juga melakukan kajian hukum menyeluruh terhadap pola hubungan kerja di lingkungan SPPG. Kepastian regulasi diperlukan agar tidak terjadi multitafsir antara status relawan dan pekerja.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi mengenai pola rekrutmen, kontrak kerja, hak, dan kewajiban personel SPPG.
"Dengan kepastian itu, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bisa berjalan profesional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap SDM yang menjadi ujung tombak keberhasilan program," pungkasnya. (Pr)


