IPW: Penggeledahan Tidak Perlu Dikaitkan Status Jabatan, Mundurnya Febrie Adriansyah Buka Jalan Proses Hukum

0

 


Jakarta, Pakuan Pos – Indonesia Police Watch (IPW) menilai penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan rumah atau barang yang digeledah. 

Menurut IPW, penggeledahan dapat dilakukan sepanjang proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan. 

“Penggeledahan atas tempat-tempat yang diperkirakan bisa memberikan keterangan, data, ataupun dikaitkan dengan dugaan adanya barang bukti hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, itu tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan dari pemilik rumah atau barang tersebut. Tetapi didasarkan kepada posisi satu proses hukum sudah naik sidik, artinya sudah tahap penyidikan,” ujar IPW dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, (11/7/2026). 

IPW menyebut, dengan kondisi tersebut, penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diperkirakan sebagai tempat menyimpan alat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan.

 Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung, IPW menilai hal itu justru memberikan kemudahan bagi proses penyidikan.

“Dengan mundurnya Febrie Adriansyah maka polisi tidak terbebani pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya dan dapat menjadi lebih mudah diproses hukum,” jelas IPW.

Sebelumnya, jika Febrie masih menjabat, maka melekat status kelembagaan sebagai pejabat Kejaksaan Agung. Kondisi itu berpotensi menimbulkan hambatan psikologis dan prosedural.

IPW juga mengapresiasi keputusan Febrie Adriansyah yang memilih mundur. 

“Karena kalau mundur, maka yang bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung. Jadi kita patut apresiasi,” tambah IPW.

Di sisi lain, IPW mendukung penuh agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, serta menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top