IPW kritik Kejagung tidak tahan Febrie Adriansyah, desak copot Jaksa Agung

0

 



Jakarta, Pakuan Pos - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca pemeriksaan tersangka Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026 yang tidak disertai penahanan. IPW menilai akuntabilitas dan independensi tim penyidik patut diragukan.

IPW menyebut sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penahanan.

"Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie Adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya. Selasa, (21/7/2026). 

Menurut IPW, dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah, potensi perkara ini akan mengalami kesulitan dalam pembuktian dan prosesnya menjadi berlarut-larut. Bahkan ada potensi hilangnya alat bukti. IPW juga mengingatkan potensi terjadinya obstruction of justice.

Karenanya, IPW mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang selama ini digembar-gemborkan terdiri dari penyidik kredibel dan memiliki rekam jejak baik, untuk segera melakukan penahanan.

"Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah," ujar Sugeng.

IPW menyebut saat ini adalah titik krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan. Hal itu terutama setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apabila penahanan ini berlarut-larut, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," tegasnya.

Lebih lanjut, IPW mengaitkan keraguan terhadap akuntabilitas dan independensi tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dengan informasi yang beredar di media, termasuk Tempo. Informasi tersebut menyebut adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menhan Safri Syamsoeddin sesaat setelah penggeledahan di rumah Sentul yang diakui sebagai rumah Febrie Adriansyah. Pertemuan itu disebut membahas kasus korupsi yang menimpa Febrie Adriansyah.

"Korelasi dengan tidak ditahannya tersangka Febrie dengan pertemuan 3 pihak tersebut menjadi kecurigaan publik akan proses hukum yang adil," lanjut Sugeng.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch mendorong Presiden segera memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah tidak terkendala, dan akuntabilitas serta independensi dari tim penyidik tetap terjaga.



Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)

#buttons=(Terima !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Baca Lebih Lanjut
Accept !
To Top