Bogor, Pakuan Pos - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Babakan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Laporan tersebut telah diterima dan korban kini didampingi kuasa hukum dari LBH Assyuro.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/1570/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, laporan diterima pada 6 Juli 2026. Pelapor diketahui bernama Marsih, ibu kandung korban.
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak dengan cara memukul korban berulang kali hingga terjatuh. Selain itu, terlapor juga diduga menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke tanah hingga korban mengalami luka-luka dan sempat muntah darah.
Keluarga korban menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Bogor. Selain itu, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sempat direkam dalam bentuk video.
Menurut keluarga korban, video yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan itu kemudian dibagikan melalui media sosial Facebook oleh seseorang yang disebut sebagai teman dari terduga pelaku. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
Dalam penanganan perkara ini, korban didampingi oleh LBH Assyuro melalui kuasa hukumnya, Mulyana, S.H., yang memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Bogor maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terlapor guna memenuhi asas keberimbangan serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. (Yb)


